Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupatan Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (5/6/2023). ANTARA FOTO/Yudi/nym.
JAKARTA, DDTCNews – Penyerahan rumah pekerja oleh pemberi kerja kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) PMK 60/2023, rumah pekerja adalah bangunan yang dibiayai dan dibangun pemberi kerja serta diperuntukkan bagi karyawannya sendiri WNI. Karyawan tersebut termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah.
“Karyawan sebagaimana dimaksud … tidak termasuk pemegang saham, direksi, komisaris, dan pengurus perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (12) PMK 60/2023.
Adapun masyarakat berpenghasilan rendah yang dimaksud merupakan masyarakat dengan besaran penghasilan paling banyak mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Selain dibangun sendiri oleh pemberi kerja, rumah pekerja dapat dibangun oleh pemberi kerja dengan menggunakan jasa perusahaan jasa konstruksi. Rumah pekerja hanya memiliki fungsi sebagai bangunan tempat tinggal yang layak huni, tidak termasuk rumah toko dan rumah kantor.
Rumah pekerja harus memenuhi ketentuan sebagai berikut. Pertama, luas bangunan minimal 21 m2 sampai dengan 36 m2. Kedua, luas tanah minimal 60 m2 sampai dengan 200 m2. Ketiga, harga jual tidak melebihi batasan harga jual sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 60/2023.
Keempat, merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak dimiliki.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (8) PMK 60/2023, harga jual yang dimaksud merupakan nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan karena penyerahan rumah pekerja, tidak termasuk PPN.
Harga jual tidak termasuk biaya-biaya yang diminta pihak ketiga selain PKP yang melakukan penyerahan rumah pekerja, di antaranya biaya transaksi jual beli dan biaya transaksi pembiayaan.
Jika rumah pekerja merupakan pemberian cuma-cuma oleh pemberi kerja kepada karyawan, batasan dasar pengenaan pajak (DPP) tidak melebihi batasan harga jual yang tercantum dalam Lampiran PMK 60/2023.
“Dasar pengenaan pajak … mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai nilai lain,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (10) PMK 60/2023.
Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (13), untuk mendapatkan pembebasan pengenaan PPN atas penyerahan rumah pekerja, masyarakat berpenghasilan rendah yang dimaksud harus tidak memiliki utang pajak.
Selain itu, masyarakat berpenghasilan rendah tersebut harus telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN 3 masa pajak terakhir yang menjadi kewajibannya bagi orang pribadi yang memiliki NPWP.
Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) PMK 60/2023, untuk mendapatkan pembebasan pengenaan PPN atas penyerahan rumah pekerja, pihak yang memperoleh rumah pekerja secara tunai dan kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah selain program kepemilikan rumah umum dari pemerintah harus menyampaikan pemberitahuan.
Pemberitahuan yang dimaksud terkait dengan pemanfaatan fasilitas. Penyampaian pemberitahuan disertai dokumen surat pernyataan atau keterangan bermeterai mengenai besarnya penghasilan rata-rata dalam 1 bulan atas perolehan rumah pekerja dari pemberi kerja.
Pemberitahuan pemanfaatan fasilitas disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman Ditjen Pajak oleh pihak yang memperoleh barang kena pajak. Atas pemberitahuan itu, dirjen pajak menerbitkan tanda terima secara elektronik kepada wajib pajak paling lama 1 hari kerja sejak pemberitahuan disampaikan.
“Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan kewenangan untuk menerbitkan tanda terima … kepada kepala kantor pelayanan pajak,” bunyi penggalan Pasal 11 ayat (3) PMK 60/2023.
Pihak yang memperoleh barang kena pajak (BKP) harus sudah memperoleh tanda terima sebelum dilakukannya penyerahan atau saat diterimanya pembayaran oleh PKP jika pembayaran mendahului dilakukannya penyerahan. Pihak penerima BKP menyampaikan tanda terima kepada PKP yang melakukan penyerahan.
Berdasarkan pada Pasal 12 ayat (1) PMK 60/2023, jika saluran elektronik tidak dapat diakses karyawan yang memperoleh rumah pekerja karena belum memiliki NPWP, pemberitahuan pemanfaatan fasilitas disampaikan oleh PKP yang menyerahkan rumah pekerja secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman DJP. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.