PP 44/2022

Penyerahan Agunan oleh Kreditur kepada Pembeli Kena PPN, Ini Aturannya

Ringkang Gumiwang | Rabu, 07 Desember 2022 | 15:00 WIB
Penyerahan Agunan oleh Kreditur kepada Pembeli Kena PPN, Ini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur ketentuan pengenaan PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa agunan oleh kreditur kepada pembeli menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2022.

PP yang mulai berlaku pada 2 Desember 2022 dan mencabut peraturan sebelumnya, yaitu PP 1/2012 dan Pasal 5 PP 9/2021 ini menyebutkan penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian merupakan penyerahan BKP.

“Termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian merupakan penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (2) PP 44/2022, dikutip pada Rabu (7/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Merujuk pada Pasal 10 ayat (3), agunan tersebut merupakan BKP yang diambil alih oleh kreditur berdasarkan hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, jaminan fidusia, hipotik, gadai, atau pembebanan sejenis lainnya.

Pada peraturan sebelumnya, belum diatur mengenai penyerahan agunan merupakan BKP. Dengan kata lain, pasal dalam PP 44/2022 tersebut mempertegas bahwa agunan termasuk dalam pengertian penyerahan BKP.

Lebih lanjut, PP 44/2022 juga memuat contoh kasus penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli yang termasuk dalam barang kena pajak. Berikut contoh kasusnya

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

PT A—sebagai kreditur—merupakan perusahaan pembiayaan yang melakukan eksekusi objek pembiayaan berupa sepeda motor dari Tuan B sebagai debitur berdasarkan jaminan fidusia.

PT A melakukan penjualan sepeda motor tersebut kepada Tuan C sebagai pembeli melalui penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan harga antara PT A dan Tuan B sebelum agunan dijual.

Dengan demikian, penjualan sepeda motor oleh PT A kepada Tuan C tersebut termasuk ke dalam pengertian penyerahan barang kena pajak sehingga terutang PPN.

Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN terutang atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur akan diatur dengan peraturan menteri keuangan. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra