PP 44/2022

Penyerahan Agunan oleh Kreditur kepada Pembeli Kena PPN, Ini Aturannya

Ringkang Gumiwang | Rabu, 07 Desember 2022 | 15:00 WIB
Penyerahan Agunan oleh Kreditur kepada Pembeli Kena PPN, Ini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur ketentuan pengenaan PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa agunan oleh kreditur kepada pembeli menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2022.

PP yang mulai berlaku pada 2 Desember 2022 dan mencabut peraturan sebelumnya, yaitu PP 1/2012 dan Pasal 5 PP 9/2021 ini menyebutkan penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian merupakan penyerahan BKP.

“Termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian merupakan penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (2) PP 44/2022, dikutip pada Rabu (7/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Hanya Pegawai di 4 Industri yang PPh 21-nya Ditanggung Negara

Merujuk pada Pasal 10 ayat (3), agunan tersebut merupakan BKP yang diambil alih oleh kreditur berdasarkan hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, jaminan fidusia, hipotik, gadai, atau pembebanan sejenis lainnya.

Pada peraturan sebelumnya, belum diatur mengenai penyerahan agunan merupakan BKP. Dengan kata lain, pasal dalam PP 44/2022 tersebut mempertegas bahwa agunan termasuk dalam pengertian penyerahan BKP.

Lebih lanjut, PP 44/2022 juga memuat contoh kasus penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli yang termasuk dalam barang kena pajak. Berikut contoh kasusnya

Baca Juga:
DJP Bisa Tagih Lagi PPN Atas Mobil Listrik yang Sempat Berstatus DTP

PT A—sebagai kreditur—merupakan perusahaan pembiayaan yang melakukan eksekusi objek pembiayaan berupa sepeda motor dari Tuan B sebagai debitur berdasarkan jaminan fidusia.

PT A melakukan penjualan sepeda motor tersebut kepada Tuan C sebagai pembeli melalui penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan harga antara PT A dan Tuan B sebelum agunan dijual.

Dengan demikian, penjualan sepeda motor oleh PT A kepada Tuan C tersebut termasuk ke dalam pengertian penyerahan barang kena pajak sehingga terutang PPN.

Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN terutang atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur akan diatur dengan peraturan menteri keuangan. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual