Pekerja melintas di dekat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (26/7/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2023. Salah satu pokok perubahannya adalah menyerahkan penyelesaian dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (BKC) atau dokumen CK-5, dari pegawai bea cukai kepada pengusaha.
Kepala Subdirektorat Perizinan dan Fasilitas Cukai DJBC Noer Rusdi mengatakan perubahan alur proses bisnis CK-5 ini dilaksanakan agar makin efisien dan cepat. Dengan strategi ini pula, sumber daya manusia di DJBC dapat diarahkan untuk lebih mengoptimalkan pengawasan.
"Kini kita memberikan kepercayaan atau trust kepada pengusaha untuk melakukan pengisian, penyelesaian, dokumen CK-5 secara mandiri," katanya dalam sosialisasi PER-13/BC/2023, Selasa (8/8/2023).
Noer Rusdi mengatakan pengalihan penyelesaian dokumen CK-5 kepada pengusaha BKC dilaksanakan dengan beberapa pertimbangan di antaranya keterbatasan SDM dan efisiensi waktu.
Dia menjelaskan ada banyak sekali dokumen CK-5 yang harus diselesaikan kantor bea cukai setiap tahun. Sebagian kantor bahkan tidak mampu menyelesaikannya sehingga outstanding dokumen CK-5 menjadi tinggi, serta pelayanan tidak optimal.
Di sisi lain, Noer Rusdi menyebut penerbitan PER-13/BC/2023 juga untuk mengantisipasi dampak pemberlakuan PMK 161/2022 mengenai penetapan tembakau iris (TIS) sebagai BKC. Dengan ketentuan ini, dokumen CK-5 yang harus diselesaikan juga bakal bertambah.
Dengan implementasi PER-13/BC/2023, penyelesaian dokumen CK-5 diharapkan bisa berjalan lebih cepat.
"Namun tetap kita berikan ruang kepada kepala kantor dengan menggunakan manajemen risiko jika memang masih perlu dilakukan penyelesaian pelayanan secara official oleh kantor," ujarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.