LAYANAN KEPABEANAN

Penyelesaian Dokumen CK-5 Diserahkan ke Pengusaha, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Sabtu, 12 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Penyelesaian Dokumen CK-5 Diserahkan ke Pengusaha, Ini Alasannya

Pekerja melintas di dekat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (26/7/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2023. Salah satu pokok perubahannya adalah menyerahkan penyelesaian dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (BKC) atau dokumen CK-5, dari pegawai bea cukai kepada pengusaha.

Kepala Subdirektorat Perizinan dan Fasilitas Cukai DJBC Noer Rusdi mengatakan perubahan alur proses bisnis CK-5 ini dilaksanakan agar makin efisien dan cepat. Dengan strategi ini pula, sumber daya manusia di DJBC dapat diarahkan untuk lebih mengoptimalkan pengawasan.

"Kini kita memberikan kepercayaan atau trust kepada pengusaha untuk melakukan pengisian, penyelesaian, dokumen CK-5 secara mandiri," katanya dalam sosialisasi PER-13/BC/2023, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Noer Rusdi mengatakan pengalihan penyelesaian dokumen CK-5 kepada pengusaha BKC dilaksanakan dengan beberapa pertimbangan di antaranya keterbatasan SDM dan efisiensi waktu.

Dia menjelaskan ada banyak sekali dokumen CK-5 yang harus diselesaikan kantor bea cukai setiap tahun. Sebagian kantor bahkan tidak mampu menyelesaikannya sehingga outstanding dokumen CK-5 menjadi tinggi, serta pelayanan tidak optimal.

Di sisi lain, Noer Rusdi menyebut penerbitan PER-13/BC/2023 juga untuk mengantisipasi dampak pemberlakuan PMK 161/2022 mengenai penetapan tembakau iris (TIS) sebagai BKC. Dengan ketentuan ini, dokumen CK-5 yang harus diselesaikan juga bakal bertambah.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Dengan implementasi PER-13/BC/2023, penyelesaian dokumen CK-5 diharapkan bisa berjalan lebih cepat.

"Namun tetap kita berikan ruang kepada kepala kantor dengan menggunakan manajemen risiko jika memang masih perlu dilakukan penyelesaian pelayanan secara official oleh kantor," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP