LAYANAN KEPABEANAN

Penyelesaian Dokumen CK-5 Diserahkan ke Pengusaha, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Sabtu, 12 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Penyelesaian Dokumen CK-5 Diserahkan ke Pengusaha, Ini Alasannya

Pekerja melintas di dekat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (26/7/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2023. Salah satu pokok perubahannya adalah menyerahkan penyelesaian dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (BKC) atau dokumen CK-5, dari pegawai bea cukai kepada pengusaha.

Kepala Subdirektorat Perizinan dan Fasilitas Cukai DJBC Noer Rusdi mengatakan perubahan alur proses bisnis CK-5 ini dilaksanakan agar makin efisien dan cepat. Dengan strategi ini pula, sumber daya manusia di DJBC dapat diarahkan untuk lebih mengoptimalkan pengawasan.

"Kini kita memberikan kepercayaan atau trust kepada pengusaha untuk melakukan pengisian, penyelesaian, dokumen CK-5 secara mandiri," katanya dalam sosialisasi PER-13/BC/2023, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Noer Rusdi mengatakan pengalihan penyelesaian dokumen CK-5 kepada pengusaha BKC dilaksanakan dengan beberapa pertimbangan di antaranya keterbatasan SDM dan efisiensi waktu.

Dia menjelaskan ada banyak sekali dokumen CK-5 yang harus diselesaikan kantor bea cukai setiap tahun. Sebagian kantor bahkan tidak mampu menyelesaikannya sehingga outstanding dokumen CK-5 menjadi tinggi, serta pelayanan tidak optimal.

Di sisi lain, Noer Rusdi menyebut penerbitan PER-13/BC/2023 juga untuk mengantisipasi dampak pemberlakuan PMK 161/2022 mengenai penetapan tembakau iris (TIS) sebagai BKC. Dengan ketentuan ini, dokumen CK-5 yang harus diselesaikan juga bakal bertambah.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Dengan implementasi PER-13/BC/2023, penyelesaian dokumen CK-5 diharapkan bisa berjalan lebih cepat.

"Namun tetap kita berikan ruang kepada kepala kantor dengan menggunakan manajemen risiko jika memang masih perlu dilakukan penyelesaian pelayanan secara official oleh kantor," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan