PP 29/2020

Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan Harus Kirim Laporan ke DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Juni 2020 | 10:37 WIB
Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan Harus Kirim Laporan ke DJP

Ilustrasi. Sejumlah teknisi mempersiapkan Lab kontainer Polymerase Chain Reaction (PCR) di Kompleks Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (8/6/2020). Lab kontainer PCR merupakan bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang bertujuan untuk mempercepat pengujian secara lebih masif di lapangan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Penyelenggara pengumpulan sumbangan penanganan Covid-19 harus menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2020, penyelenggara pengumpulan sumbangan meliputi BNPB, BPBD, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan lembaga penyelenggara pengumpulan sumbangan.

Adapun yang dimaksud dengan lembaga penyelenggara pengumpulan sumbangan adalah badan yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

“Penyelenggara pengumpulan sumbangan … harus menyampaikan laporan penyelenggara pengumpulan sumbangan sesuai contoh format laporan penyelenggara pengumpulan sumbangan dalam rangka penanganan Covid-19,” demikian bunyi penggalan Pasal 6 ayat (1) beleid tersebut.

Adapun contoh format laporan penyelenggara pengumpulan sumbangan untuk penanganan Covid-19 tercantum dalam Lampiran huruf C PP tersebut. Laporan disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak paling lambat pada akhir tahun pajak diterimanya sumbangan.

Sesuai PP No.29/2020, laporan disampaikan secara daring melalui sistem DJP. Jika sistem daring belum tersedia, wajib pajak dapat menyampaikan laporan secara luring kepada Menteri melalui Dirjen Pajak. Simak artikel ‘DJP: Pengerjaan Fitur Pelaporan Insentif Pajak Tuntas Sebelum Tenggat’.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Seperti diberitakan sebelumnya, sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan sumbangan yang diberikan dalam rentang waktu 1 Maret 2020 sampai dengan 30 September 2020.

Jika diperlukan, pemberlakuan atas sumbangan dapat diperpanjang. Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakuan atas sumbangan diatur dengan peraturan menteri keuangan. Simak pula artikel ‘Biar Dapat Fasilitas Pajak, Laporkan Daftar Nominatif Sumbangan ke DJP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI