PP 29/2020

Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan Harus Kirim Laporan ke DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Juni 2020 | 10:37 WIB
Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan Harus Kirim Laporan ke DJP

Ilustrasi. Sejumlah teknisi mempersiapkan Lab kontainer Polymerase Chain Reaction (PCR) di Kompleks Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (8/6/2020). Lab kontainer PCR merupakan bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang bertujuan untuk mempercepat pengujian secara lebih masif di lapangan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Penyelenggara pengumpulan sumbangan penanganan Covid-19 harus menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2020, penyelenggara pengumpulan sumbangan meliputi BNPB, BPBD, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan lembaga penyelenggara pengumpulan sumbangan.

Adapun yang dimaksud dengan lembaga penyelenggara pengumpulan sumbangan adalah badan yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

“Penyelenggara pengumpulan sumbangan … harus menyampaikan laporan penyelenggara pengumpulan sumbangan sesuai contoh format laporan penyelenggara pengumpulan sumbangan dalam rangka penanganan Covid-19,” demikian bunyi penggalan Pasal 6 ayat (1) beleid tersebut.

Adapun contoh format laporan penyelenggara pengumpulan sumbangan untuk penanganan Covid-19 tercantum dalam Lampiran huruf C PP tersebut. Laporan disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak paling lambat pada akhir tahun pajak diterimanya sumbangan.

Sesuai PP No.29/2020, laporan disampaikan secara daring melalui sistem DJP. Jika sistem daring belum tersedia, wajib pajak dapat menyampaikan laporan secara luring kepada Menteri melalui Dirjen Pajak. Simak artikel ‘DJP: Pengerjaan Fitur Pelaporan Insentif Pajak Tuntas Sebelum Tenggat’.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Seperti diberitakan sebelumnya, sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan sumbangan yang diberikan dalam rentang waktu 1 Maret 2020 sampai dengan 30 September 2020.

Jika diperlukan, pemberlakuan atas sumbangan dapat diperpanjang. Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakuan atas sumbangan diatur dengan peraturan menteri keuangan. Simak pula artikel ‘Biar Dapat Fasilitas Pajak, Laporkan Daftar Nominatif Sumbangan ke DJP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra