PERLAKUAN PERPAJAKAN E-COMMERCE

Penyedia Marketplace Jadi Sasaran Awal Sosialisasi PMK 210/2018

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Januari 2019 | 17:45 WIB
Penyedia Marketplace Jadi Sasaran Awal Sosialisasi PMK 210/2018

ilustrasi sejumlah marketplace. (idEA)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak tengah menyusun skema sosialisasi beleid perlakuan perpajakan untuk pelaku usaha dalam transaksi perdagangan online (e-commerce). Penyedia platform marketplace akan menjadi sasaran awal sosialisasi yang dilakukan oleh otoritas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan tahap awal sosialisasi akan menyasar penyedia layanan. Sosialisasi kepada pemilik portal ini akan menjadi pembuka sebelum menyentuh pelapak atau pedagang dalam transaksi e-commerce.

“Kita sosialisakan kepada [penyedia] platform ada sekitar 300 marketplace yang ada saat ini,” katanya kepadaDDTCNews, Senin (21/1/2019).

Baca Juga:
Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Setelah itu, otoritas pajak akan memberikan pelayanan kepada pelapak daring. Sosialisasi kepada pelapak ini, menurutnya, tidak akan dilaksanakan sendiri oleh DJP. DJP, sambung Hestu, akan berkolaborasi dengan penyediaplatform marketplace.

Untuk sampai pada agenda sosialisasi tersebut, ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan DJP. Polemik terkait wajib Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi salah satu pekerjaan rumah. Ketentuan ini akan diluruskan melalui Peraturan Dirjen Pajak.

Dengan demikian, nantinya akan ada kesamaan pandangan dari semua pihak atas beleid Peraturan Menteri Keuangan No. 210/2018. Harapannya, tidak ada lagi kegaduhan baru yang ditimbulkan atas pelaksanaan aturan terkait perlakuan perpajakan dalam transaksi e-commerce.

Baca Juga:
Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

“Kita selesaikan dulu isu teknis seperti NPWP dan NIK, serta mekanisme pelaporan rekapitulasi transaksi dari platformke DJP. Itu nanti dituangkan dalam Perdirjen Pajak,” tandas Hestu.

Untuk itu, Perdirjen akan disusun secara cermat oleh otoritas. Dia pun masih belum banyak berkomentar terkait waktu dirilisnya aturan teknis kepada publik.

“Mudah-mudahan segera selesai. Intinya kita tetap sesuai ketentuan umum, kita tidak akan mengenakan pajak, termasuk para pelapak online, apabila memang tidak seharusnya dikenai pajak,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax