PERLAKUAN PERPAJAKAN E-COMMERCE

Penyedia Marketplace Jadi Sasaran Awal Sosialisasi PMK 210/2018

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Januari 2019 | 17:45 WIB
Penyedia Marketplace Jadi Sasaran Awal Sosialisasi PMK 210/2018

ilustrasi sejumlah marketplace. (idEA)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak tengah menyusun skema sosialisasi beleid perlakuan perpajakan untuk pelaku usaha dalam transaksi perdagangan online (e-commerce). Penyedia platform marketplace akan menjadi sasaran awal sosialisasi yang dilakukan oleh otoritas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan tahap awal sosialisasi akan menyasar penyedia layanan. Sosialisasi kepada pemilik portal ini akan menjadi pembuka sebelum menyentuh pelapak atau pedagang dalam transaksi e-commerce.

“Kita sosialisakan kepada [penyedia] platform ada sekitar 300 marketplace yang ada saat ini,” katanya kepadaDDTCNews, Senin (21/1/2019).

Baca Juga:
Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Setelah itu, otoritas pajak akan memberikan pelayanan kepada pelapak daring. Sosialisasi kepada pelapak ini, menurutnya, tidak akan dilaksanakan sendiri oleh DJP. DJP, sambung Hestu, akan berkolaborasi dengan penyediaplatform marketplace.

Untuk sampai pada agenda sosialisasi tersebut, ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan DJP. Polemik terkait wajib Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi salah satu pekerjaan rumah. Ketentuan ini akan diluruskan melalui Peraturan Dirjen Pajak.

Dengan demikian, nantinya akan ada kesamaan pandangan dari semua pihak atas beleid Peraturan Menteri Keuangan No. 210/2018. Harapannya, tidak ada lagi kegaduhan baru yang ditimbulkan atas pelaksanaan aturan terkait perlakuan perpajakan dalam transaksi e-commerce.

Baca Juga:
Ajukan ‘Pemisahan NPWP’, WP Istri Ini Diimbau Tetap Gabung NPWP Suami

“Kita selesaikan dulu isu teknis seperti NPWP dan NIK, serta mekanisme pelaporan rekapitulasi transaksi dari platformke DJP. Itu nanti dituangkan dalam Perdirjen Pajak,” tandas Hestu.

Untuk itu, Perdirjen akan disusun secara cermat oleh otoritas. Dia pun masih belum banyak berkomentar terkait waktu dirilisnya aturan teknis kepada publik.

“Mudah-mudahan segera selesai. Intinya kita tetap sesuai ketentuan umum, kita tidak akan mengenakan pajak, termasuk para pelapak online, apabila memang tidak seharusnya dikenai pajak,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PRATAMA TEGAL

Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Senin, 09 Desember 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Muncul Eror ‘Flow Proses Tidak Benar’, Coba Ikuti Cara Ini

Senin, 09 Desember 2024 | 15:31 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Kewajiban Wajib Pajak Cabang Setelah Berlakunya Coretax?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?