KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penyedia e-Commerce Wajib Setor Data dan Informasi ke BPS, Apa Saja?

Muhamad Wildan | Senin, 30 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Penyedia e-Commerce Wajib Setor Data dan Informasi ke BPS, Apa Saja?

Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti.

JAKARTA, DDTCNews - Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mulai wajib menyampaikan berbagai data dan informasi terkait dengan transaksi perdagangan elektroniknya ke Badan Pusat Statistik.

Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan penyampaian data dan informasi oleh penyelenggara PMSE kepada BPS tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala BPS Nomor 4/2023.

"Peraturan BPS ini adalah milik kita bersama, bukan hanya milik pemerintah. Ini adalah milik seluruh pihak yang berkepentingan terhadap kemajuan perdagangan melalui sistem elektronik yang kita cintai ini," katanya, dikutip pada Senin (30/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Data dan informasi yang wajib disampaikan antara lain keterangan umum perusahaan, tenaga kerja, pendapatan dan pengeluaran, kategori produk, kategori wilayah, transaksi, metode pembayaran, serta jumlah penjual dan pembeli. Penyelenggara PMSE juga bisa secara sukarela menyampaikan data lainnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh. Edy Mahmud menuturkan terdapat 7 kategori penyelenggara PMSE yang wajib menyampaikan data ke BPS, yaitu marketplace, social commerce, electronic retail, daily deals, classified atau iklan baris online, pembanding harga, dan ride hailing.

"Dengan 7 macam model bisnis ini, tidak serta merta pertanyaan [dalam kuesioner] yang diberikan sama. Akan kami beda-bedakan untuk 7 model bisnis itu. Contoh, kuesioner untuk yang pembanding harga barang kali tidak akan selengkap untuk yang electronic retail," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Edy menambahkan BPS juga akan memastikan kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan oleh penyelenggara PMSE. Adapun data dan informasi PMSE dilaporkan setiap kuartal paling lambat 15 hari setelah kuartal berakhir.

"Kami punya komitmen kuat untuk menjaga data para pelaku PMSE untuk dibagikan dengan cara-cara yang tetap menjaga kerahasian," tuturnya.

Edy menambahkan data PMSE yang dibuka untuk publik nantinya hanya data agregasi. Pembatasan informasi ini diatur dalam UU Statistik. Berdasarkan undang-undang itu, lanjutnya, data perorangan dilarang untuk dibuka untuk publik.

Sebagai informasi, Peraturan Kepala BPS Nomor 4/2023 telah diundangkan pada 20 Maret 2023 dan uji coba penyampaian data PMSE diujicobakan dalam waktu maksimal 6 bulan terhitung sejak tanggal tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra