KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penyedia e-Commerce Wajib Setor Data dan Informasi ke BPS, Apa Saja?

Muhamad Wildan | Senin, 30 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Penyedia e-Commerce Wajib Setor Data dan Informasi ke BPS, Apa Saja?

Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti.

JAKARTA, DDTCNews - Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mulai wajib menyampaikan berbagai data dan informasi terkait dengan transaksi perdagangan elektroniknya ke Badan Pusat Statistik.

Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan penyampaian data dan informasi oleh penyelenggara PMSE kepada BPS tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala BPS Nomor 4/2023.

"Peraturan BPS ini adalah milik kita bersama, bukan hanya milik pemerintah. Ini adalah milik seluruh pihak yang berkepentingan terhadap kemajuan perdagangan melalui sistem elektronik yang kita cintai ini," katanya, dikutip pada Senin (30/10/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Data dan informasi yang wajib disampaikan antara lain keterangan umum perusahaan, tenaga kerja, pendapatan dan pengeluaran, kategori produk, kategori wilayah, transaksi, metode pembayaran, serta jumlah penjual dan pembeli. Penyelenggara PMSE juga bisa secara sukarela menyampaikan data lainnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh. Edy Mahmud menuturkan terdapat 7 kategori penyelenggara PMSE yang wajib menyampaikan data ke BPS, yaitu marketplace, social commerce, electronic retail, daily deals, classified atau iklan baris online, pembanding harga, dan ride hailing.

"Dengan 7 macam model bisnis ini, tidak serta merta pertanyaan [dalam kuesioner] yang diberikan sama. Akan kami beda-bedakan untuk 7 model bisnis itu. Contoh, kuesioner untuk yang pembanding harga barang kali tidak akan selengkap untuk yang electronic retail," ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Edy menambahkan BPS juga akan memastikan kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan oleh penyelenggara PMSE. Adapun data dan informasi PMSE dilaporkan setiap kuartal paling lambat 15 hari setelah kuartal berakhir.

"Kami punya komitmen kuat untuk menjaga data para pelaku PMSE untuk dibagikan dengan cara-cara yang tetap menjaga kerahasian," tuturnya.

Edy menambahkan data PMSE yang dibuka untuk publik nantinya hanya data agregasi. Pembatasan informasi ini diatur dalam UU Statistik. Berdasarkan undang-undang itu, lanjutnya, data perorangan dilarang untuk dibuka untuk publik.

Sebagai informasi, Peraturan Kepala BPS Nomor 4/2023 telah diundangkan pada 20 Maret 2023 dan uji coba penyampaian data PMSE diujicobakan dalam waktu maksimal 6 bulan terhitung sejak tanggal tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja