KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penyedia e-Commerce Wajib Setor Data dan Informasi ke BPS, Apa Saja?

Muhamad Wildan | Senin, 30 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Penyedia e-Commerce Wajib Setor Data dan Informasi ke BPS, Apa Saja?

Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti.

JAKARTA, DDTCNews - Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mulai wajib menyampaikan berbagai data dan informasi terkait dengan transaksi perdagangan elektroniknya ke Badan Pusat Statistik.

Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan penyampaian data dan informasi oleh penyelenggara PMSE kepada BPS tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala BPS Nomor 4/2023.

"Peraturan BPS ini adalah milik kita bersama, bukan hanya milik pemerintah. Ini adalah milik seluruh pihak yang berkepentingan terhadap kemajuan perdagangan melalui sistem elektronik yang kita cintai ini," katanya, dikutip pada Senin (30/10/2023).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Data dan informasi yang wajib disampaikan antara lain keterangan umum perusahaan, tenaga kerja, pendapatan dan pengeluaran, kategori produk, kategori wilayah, transaksi, metode pembayaran, serta jumlah penjual dan pembeli. Penyelenggara PMSE juga bisa secara sukarela menyampaikan data lainnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh. Edy Mahmud menuturkan terdapat 7 kategori penyelenggara PMSE yang wajib menyampaikan data ke BPS, yaitu marketplace, social commerce, electronic retail, daily deals, classified atau iklan baris online, pembanding harga, dan ride hailing.

"Dengan 7 macam model bisnis ini, tidak serta merta pertanyaan [dalam kuesioner] yang diberikan sama. Akan kami beda-bedakan untuk 7 model bisnis itu. Contoh, kuesioner untuk yang pembanding harga barang kali tidak akan selengkap untuk yang electronic retail," ujarnya.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Edy menambahkan BPS juga akan memastikan kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan oleh penyelenggara PMSE. Adapun data dan informasi PMSE dilaporkan setiap kuartal paling lambat 15 hari setelah kuartal berakhir.

"Kami punya komitmen kuat untuk menjaga data para pelaku PMSE untuk dibagikan dengan cara-cara yang tetap menjaga kerahasian," tuturnya.

Edy menambahkan data PMSE yang dibuka untuk publik nantinya hanya data agregasi. Pembatasan informasi ini diatur dalam UU Statistik. Berdasarkan undang-undang itu, lanjutnya, data perorangan dilarang untuk dibuka untuk publik.

Sebagai informasi, Peraturan Kepala BPS Nomor 4/2023 telah diundangkan pada 20 Maret 2023 dan uji coba penyampaian data PMSE diujicobakan dalam waktu maksimal 6 bulan terhitung sejak tanggal tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi