PMK 196/2021

Penyampaian SPPH dan Penerbitan Suket PPS Dilakukan Full Online

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Desember 2021 | 17:30 WIB
Penyampaian SPPH dan Penerbitan Suket PPS Dilakukan Full Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dan penerbitan surat keterangan pengungkapan harta bersih dalam program pengungkapan sukarela (PPS) akan dilakukan sepenuhnya secara elektronik (online).

Sebagaimana diatur pada Pasal 10 PMK 196/2021, penyampaian SPPH dilakukan secara elektronik melalui laman DJP mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu nonsetop.

Setelah SPPH disampaikan secara elektronik dan seluruh persyaratan terpenuhi, sistem akan menerbitkan surat keterangan yang menunjukkan bukti keikutsertaan wajib pajak dalam PPS.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

"Terhadap SPPH ... yang diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menerbitkan surat keterangan ... sebagai keputusan atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 26 PMK 196/2021, dikutip Rabu (29/12/2021).

Penyampaian SPPH secara manual hanya dilaksanakan bila terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan prosedur penyampaian SPPH secara elektronik tidak dapat dilaksanakan. Dirjen Pajak nantinya akan menentukan prosedur penyampaian SPPH secara manual.

Untuk diketahui, terdapat beberapa dokumen yang harus dilampirkan oleh wajib pajak ketika menyampaikan SPPH yakni NTPN, daftar rincian harta bersih yang kurang diungkapkan pada masa tax amnesty atau rincian harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020, dan daftar utang.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Bagi wajib pajak yang merepatriasi hartanya dari luar negeri ke wilayah Indonesia, SPPH juga harus dilengkapi dengan pernyataan pengalihan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia.

Bila wajib pajak berencana menginvestasikan hartanya ke SBN, sektor hilirisasi SDA, atau energi terbarukan, wajib pajak juga harus melampirkan pernyataan investasi harta bersih.

Terakhir, wajib pajak juga perlu mencantumkan pernyataan pencabutan permohonan dan rincian permohonan yang dicabut bila wajib pajak sedang mengajukan permohonan.

Atas penyampaian SPPH yang telah memenuhi syarat kelengkapan di atas, kepala KPP atas nama Dirjen Pajak akan menerbitkan surat keterangan secara elektronik kepada wajib pajak paling lama 1 hari kerja sejak SPPH disampaikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya