PMK 196/2021

Penyampaian SPPH dan Penerbitan Suket PPS Dilakukan Full Online

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Desember 2021 | 17:30 WIB
Penyampaian SPPH dan Penerbitan Suket PPS Dilakukan Full Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dan penerbitan surat keterangan pengungkapan harta bersih dalam program pengungkapan sukarela (PPS) akan dilakukan sepenuhnya secara elektronik (online).

Sebagaimana diatur pada Pasal 10 PMK 196/2021, penyampaian SPPH dilakukan secara elektronik melalui laman DJP mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu nonsetop.

Setelah SPPH disampaikan secara elektronik dan seluruh persyaratan terpenuhi, sistem akan menerbitkan surat keterangan yang menunjukkan bukti keikutsertaan wajib pajak dalam PPS.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Terhadap SPPH ... yang diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menerbitkan surat keterangan ... sebagai keputusan atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 26 PMK 196/2021, dikutip Rabu (29/12/2021).

Penyampaian SPPH secara manual hanya dilaksanakan bila terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan prosedur penyampaian SPPH secara elektronik tidak dapat dilaksanakan. Dirjen Pajak nantinya akan menentukan prosedur penyampaian SPPH secara manual.

Untuk diketahui, terdapat beberapa dokumen yang harus dilampirkan oleh wajib pajak ketika menyampaikan SPPH yakni NTPN, daftar rincian harta bersih yang kurang diungkapkan pada masa tax amnesty atau rincian harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020, dan daftar utang.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Bagi wajib pajak yang merepatriasi hartanya dari luar negeri ke wilayah Indonesia, SPPH juga harus dilengkapi dengan pernyataan pengalihan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia.

Bila wajib pajak berencana menginvestasikan hartanya ke SBN, sektor hilirisasi SDA, atau energi terbarukan, wajib pajak juga harus melampirkan pernyataan investasi harta bersih.

Terakhir, wajib pajak juga perlu mencantumkan pernyataan pencabutan permohonan dan rincian permohonan yang dicabut bila wajib pajak sedang mengajukan permohonan.

Atas penyampaian SPPH yang telah memenuhi syarat kelengkapan di atas, kepala KPP atas nama Dirjen Pajak akan menerbitkan surat keterangan secara elektronik kepada wajib pajak paling lama 1 hari kerja sejak SPPH disampaikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN