TRANSFER DAERAH

Penyaluran DAU dan DBH Kini Dipermudah

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Agustus 2020 | 13:27 WIB
Penyaluran DAU dan DBH Kini Dipermudah

Gedung Kementerian Keuangan. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merelaksasi ketentuan penyaluran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) per semester II/2020. Relaksasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/2020 yang baru saja diundangkan pada 5 Agustus 2020.

Pada bagian pertimbangan dari PMK No. 101/2020, tertulis langkah ini merupakan pelaksanaan dari pasal 2 ayat 2 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan keuangan negara..., diatur dengan PMK," bunyi pasal 2 ayat 2 dari Perppu No. 1/2020 yang dirujuk oleh beleid terbaru tersebut pada bagian perimbangan, dikutip Jumat (7/8/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Rilis Juknis Soal Penegakan Hukum dalam Penggunaan DBH CHT

Dalam hal penyaluran dana bagi hasil (DBH) kuartal III-IV/2020 dan penyaluran kembali DBH kuartal I-II/2020 yang tertunda, Kementerian Keuangan tidak lagi mempersyaratkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyampaikan laporan pencegahan atau penanganan Covid-19 di daerah.

Selain laporan pencegahan, pemda juga tidak perlu lagi menyampaikan berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat dan laporan kinerja pemda dalam pengelolaan sanitasi.

Semua dokumen yang tidak perlu disampaikan pada 2020 ini dapat disampaikan oleh pemda kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) paling lambat pada pekan kedua Januari 2021.

Baca Juga:
Pelunasan Cukai 90 Hari Kembali Diberikan Tahun Depan? DJBC Ungkap Ini

Dalam penyaluran dana alokasi umum (DAU) Februari-Desember 2020, Kemekeu tidak lagi mempersyaratkan pelaporan belanja pegawai, belanja infrastruktur, pemenuhan indikator layanan pendidikan dan kesehatan semester II/2019 serta semester I/2020, dan penanganan Covid-19.

DAU yang tidak tersalur pada bulan Februari hingga Agustus ini akibat belum terpenuhi syarat penyaluran bakal segera disalurkan ke rekening kas umum daerah (RKUD) terhitung sejak diundangkannya PMK ini.

Meski demikian, ketentuan ini tidak berlaku bagi pemda-pemda yang penyaluran DAU-nya ditunda akibat belum disesuaikan APBD 2020 sejalan dengan PMK No. 35/2020. Dengan ini, penyaluran DAU tetap akan tertunda bagi pemda yang tak kunjung melakukan realokasi anggaran.

Baca Juga:
Alokasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok di Daerah

Untuk diketahui, penyampaian laporan pencegahan atau penanganan Covid-19 sempat menjadi syarat penyaluran DBH sebagaimana diatur dalam PMK No. 35/2020.

Pada PMK tersebut, terdapat ancaman pemotongan penyaluran DBH dan DAU bila pemda tidak memenuhi persyaratan pelaporan pencegahan dan penanganan Covid-19 selama dua bulan berturut-turut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 21 November 2024 | 18:39 WIB PENEGAKAN HUKUM

Kemenkeu Rilis Juknis Soal Penegakan Hukum dalam Penggunaan DBH CHT

Sabtu, 16 November 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pelunasan Cukai 90 Hari Kembali Diberikan Tahun Depan? DJBC Ungkap Ini

Rabu, 06 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Alokasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok di Daerah

Jumat, 01 November 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pengusaha Minta Kembali Diberi Relaksasi Angsuran PPh Pasal 25

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak