Gedung Kementerian Keuangan. (Foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merelaksasi ketentuan penyaluran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) per semester II/2020. Relaksasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/2020 yang baru saja diundangkan pada 5 Agustus 2020.
Pada bagian pertimbangan dari PMK No. 101/2020, tertulis langkah ini merupakan pelaksanaan dari pasal 2 ayat 2 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan keuangan negara..., diatur dengan PMK," bunyi pasal 2 ayat 2 dari Perppu No. 1/2020 yang dirujuk oleh beleid terbaru tersebut pada bagian perimbangan, dikutip Jumat (7/8/2020).
Dalam hal penyaluran dana bagi hasil (DBH) kuartal III-IV/2020 dan penyaluran kembali DBH kuartal I-II/2020 yang tertunda, Kementerian Keuangan tidak lagi mempersyaratkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyampaikan laporan pencegahan atau penanganan Covid-19 di daerah.
Selain laporan pencegahan, pemda juga tidak perlu lagi menyampaikan berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat dan laporan kinerja pemda dalam pengelolaan sanitasi.
Semua dokumen yang tidak perlu disampaikan pada 2020 ini dapat disampaikan oleh pemda kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) paling lambat pada pekan kedua Januari 2021.
Dalam penyaluran dana alokasi umum (DAU) Februari-Desember 2020, Kemekeu tidak lagi mempersyaratkan pelaporan belanja pegawai, belanja infrastruktur, pemenuhan indikator layanan pendidikan dan kesehatan semester II/2019 serta semester I/2020, dan penanganan Covid-19.
DAU yang tidak tersalur pada bulan Februari hingga Agustus ini akibat belum terpenuhi syarat penyaluran bakal segera disalurkan ke rekening kas umum daerah (RKUD) terhitung sejak diundangkannya PMK ini.
Meski demikian, ketentuan ini tidak berlaku bagi pemda-pemda yang penyaluran DAU-nya ditunda akibat belum disesuaikan APBD 2020 sejalan dengan PMK No. 35/2020. Dengan ini, penyaluran DAU tetap akan tertunda bagi pemda yang tak kunjung melakukan realokasi anggaran.
Untuk diketahui, penyampaian laporan pencegahan atau penanganan Covid-19 sempat menjadi syarat penyaluran DBH sebagaimana diatur dalam PMK No. 35/2020.
Pada PMK tersebut, terdapat ancaman pemotongan penyaluran DBH dan DAU bila pemda tidak memenuhi persyaratan pelaporan pencegahan dan penanganan Covid-19 selama dua bulan berturut-turut. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.