TARIF PAJAK

Penurunan Tarif PPh UMKM Masih Perlu Dikaji

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 November 2016 | 10:07 WIB
Penurunan Tarif PPh UMKM Masih Perlu Dikaji

BOGOR, DDTCNews – Sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih mengeluhkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) UMKM yang saat ini dikenakan dengan tarif 1% dan meminta tarif tersebut diturunkan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan rencana penurunan tarif PPh UMKM masih perlu didiskusikan terlebih dulu. Menurutnya, tarif PPh UMKM yang berlaku di Indonesia dengan negara lain tidak bisa begitu saja dibandingkan.

"Tarif PPh ini sering dibandingkan dengan tarif negara lain, seharusnya tidak seperti itu. Karena kebutuhan Indonesia sangat besar untuk membangun infrastruktur yang lebih merata di seluruh wilayah, hal ini bisa kita lihat di peta," ujarnya di Bogor, Sabtu (26/11).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Luas dan tipe negara kepulauan yang dimiliki oleh Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan negara lain. Menurutnya berdasarkan peta sudah terlihat secara geografis kebutuhan pembangunan Indonesia jelas lebih banyak dengan negara lain.

Mengingat kebutuhan pembangunan tersebut sebagian besar didanai oleh penerimaan pajak, melemahnya penurunan pajak akan memperlambat proses pembangunan di Indonesia, khususnya pada berbagai pembangunan di sektor infrastruktur.

Padahal, pemerintah merencanakan akan membangun infrastruktur secara besar-besaran yang dikhususkan untuk transportasi. Pembangunan sarana transportasi tersebut meliputi pembangunan jalan tol, rel kereta api, pelabuhan, bandar udara, dan berbagai lainnya yang menunjang transportasi.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

"Pajak adalah satu-satunya yang dapat diandalkan oleh pemerintah dalam menyukseskan pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana APBN. Maka, butuh peran dari setiap lapisan masyarakat untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak," tuturnya.

Namun, Presiden RI Joko Widodo baru merencanakan penurunan PPh UMKM dari sebesar 1% menjadi sekitar 0,25% dan belum bisa direalisasikan pada saat ini.

"Tentunya penerimaan negara menjadi bahan pertimbangan yang cukup kuat sebelum memutuskan untuk menurunkan tarif PPh menjadi senilai seperempatnya," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU