TARIF PAJAK

Penurunan Tarif PPh UMKM Masih Perlu Dikaji

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 November 2016 | 10:07 WIB
Penurunan Tarif PPh UMKM Masih Perlu Dikaji

BOGOR, DDTCNews – Sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih mengeluhkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) UMKM yang saat ini dikenakan dengan tarif 1% dan meminta tarif tersebut diturunkan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan rencana penurunan tarif PPh UMKM masih perlu didiskusikan terlebih dulu. Menurutnya, tarif PPh UMKM yang berlaku di Indonesia dengan negara lain tidak bisa begitu saja dibandingkan.

"Tarif PPh ini sering dibandingkan dengan tarif negara lain, seharusnya tidak seperti itu. Karena kebutuhan Indonesia sangat besar untuk membangun infrastruktur yang lebih merata di seluruh wilayah, hal ini bisa kita lihat di peta," ujarnya di Bogor, Sabtu (26/11).

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Luas dan tipe negara kepulauan yang dimiliki oleh Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan negara lain. Menurutnya berdasarkan peta sudah terlihat secara geografis kebutuhan pembangunan Indonesia jelas lebih banyak dengan negara lain.

Mengingat kebutuhan pembangunan tersebut sebagian besar didanai oleh penerimaan pajak, melemahnya penurunan pajak akan memperlambat proses pembangunan di Indonesia, khususnya pada berbagai pembangunan di sektor infrastruktur.

Padahal, pemerintah merencanakan akan membangun infrastruktur secara besar-besaran yang dikhususkan untuk transportasi. Pembangunan sarana transportasi tersebut meliputi pembangunan jalan tol, rel kereta api, pelabuhan, bandar udara, dan berbagai lainnya yang menunjang transportasi.

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

"Pajak adalah satu-satunya yang dapat diandalkan oleh pemerintah dalam menyukseskan pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana APBN. Maka, butuh peran dari setiap lapisan masyarakat untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak," tuturnya.

Namun, Presiden RI Joko Widodo baru merencanakan penurunan PPh UMKM dari sebesar 1% menjadi sekitar 0,25% dan belum bisa direalisasikan pada saat ini.

"Tentunya penerimaan negara menjadi bahan pertimbangan yang cukup kuat sebelum memutuskan untuk menurunkan tarif PPh menjadi senilai seperempatnya," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN