REVISI UU KUP

Penunjukan Pihak Lain Jadi Pemungut Pajak, Pemerintah Diminta Selektif

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Juli 2021 | 19:35 WIB
Penunjukan Pihak Lain Jadi Pemungut Pajak, Pemerintah Diminta Selektif

Mantan Dirjen Pajak sekaligus Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Anshari Ritonga. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Mantan Dirjen Pajak sekaligus Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Anshari Ritonga menilai penunjukan pihak lain selaku pemungut atau pemotong PPh, PPN, dan PTE perlu dibatasi.

Dalam rapat dengan pendapat umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR, Anshari mengatakan ketentuan baru perlu dikhususkan untuk memungut atau memotong pajak dari transaksi elektronik yang selama ini menemui kendala pemungutan/pemotongan.

Selain itu, menurut dia, penunjukan perlu dilakukan secara selektif mengingat pihak lain adalah pihak ketiga. Mereka, sambungnya, bukan pihak yang terlibat langsung sebagai penjual dan pembeli.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Penunjukan pihak ketiga ini harus hati-hati karena ini menyangkut Pasal 13 ayat (3) huruf b [UU KUP]," ujar Anshari, Selasa (6/7/2021).

Pasal 13 ayat (3) huruf b UU KUP mengatur tentang sanksi administrasi sebesar 100% atas PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor oleh wajib pajak.

"Menunjuk pihak ketiga ini tolong agak hati-hati. Agak selektif. Jangan berkembang ke mana-mana," ujar Anshari.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Seperti diberitakan sebelumnya, penunjukan pihak lagi sabagai pemungut pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak transaksi elektronik (PTE) merupakan salah satu usulan pemerintah dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Usulan ketentuan tersebut untuk mengantisipasi perkembangan perekonomian yang makin terdigitalisasi. Pemerintah ingin menunjuk pihak lain seperti penyedia sarana transaksi elektronik untuk memotong atau memungut pajak atas transaksi tersebut. Simak ‘Pihak Lain Bisa Jadi Pemungut PPh, PPN, dan PTE? Ini Kata Dirjen Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?