REVISI UU KUP

Penunjukan Pihak Lain Jadi Pemungut Pajak, Pemerintah Diminta Selektif

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Juli 2021 | 19:35 WIB
Penunjukan Pihak Lain Jadi Pemungut Pajak, Pemerintah Diminta Selektif

Mantan Dirjen Pajak sekaligus Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Anshari Ritonga. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Mantan Dirjen Pajak sekaligus Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Anshari Ritonga menilai penunjukan pihak lain selaku pemungut atau pemotong PPh, PPN, dan PTE perlu dibatasi.

Dalam rapat dengan pendapat umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR, Anshari mengatakan ketentuan baru perlu dikhususkan untuk memungut atau memotong pajak dari transaksi elektronik yang selama ini menemui kendala pemungutan/pemotongan.

Selain itu, menurut dia, penunjukan perlu dilakukan secara selektif mengingat pihak lain adalah pihak ketiga. Mereka, sambungnya, bukan pihak yang terlibat langsung sebagai penjual dan pembeli.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

"Penunjukan pihak ketiga ini harus hati-hati karena ini menyangkut Pasal 13 ayat (3) huruf b [UU KUP]," ujar Anshari, Selasa (6/7/2021).

Pasal 13 ayat (3) huruf b UU KUP mengatur tentang sanksi administrasi sebesar 100% atas PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor oleh wajib pajak.

"Menunjuk pihak ketiga ini tolong agak hati-hati. Agak selektif. Jangan berkembang ke mana-mana," ujar Anshari.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Seperti diberitakan sebelumnya, penunjukan pihak lagi sabagai pemungut pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak transaksi elektronik (PTE) merupakan salah satu usulan pemerintah dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Usulan ketentuan tersebut untuk mengantisipasi perkembangan perekonomian yang makin terdigitalisasi. Pemerintah ingin menunjuk pihak lain seperti penyedia sarana transaksi elektronik untuk memotong atau memungut pajak atas transaksi tersebut. Simak ‘Pihak Lain Bisa Jadi Pemungut PPh, PPN, dan PTE? Ini Kata Dirjen Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!