PPN PRODUK DIGITAL

Penunjukan Pemungut PPN Produk Digital Diserahkan ke KPP Badora DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Agustus 2020 | 15:07 WIB
Penunjukan Pemungut PPN Produk Digital Diserahkan ke KPP Badora DJP

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar. 

JAKARTA, DDTCNews – Penunjukan dan pengawasan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dalam transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan lakukan oleh KPP Badora Ditjen Pajak (DJP).

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar mengatakan mulai Agustus 2020 tugas untuk pengawasan pelaku usaha yang menjadi pemungut dan penyetor PPN PMSE sudah beralih dari Kantor Pusat DJP kepada KPP Badan dan Orang Asing (Badora) DJP.

Selain pengawasan, KPP Badora juga melakukan korespondensi dengan pelaku usaha asing yang belum menjadi pemungut dan penyetor PPN produk digital dalam PMSE. Penambahan jumlah pelaku usaha asing yang menjadi pemungut PPN juga ikut diambil alih oleh unit vertikal DJP ini.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

“Jadi penunjukkan selanjutnya akan dilakukan oleh KPP Badora dan Kanwil Jakarta Khusus," katanya Rabu (19/8/2020).

Arif menuturkan delegasi kewenangan kantor pusat kepada KPP Badora sejalan dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2020. Dalam beleid ini ditegaskan wajib pajak badan PPMSE dalam negeri dan luar negeri, pedagang luar negeri, hingga penyedia jasa luar negeri terdaftar di KPP Badora.

Dia menambahkan dua kali penunjukan pemungut PPN produk digital PMSE yang dilakukan Kantor Pusat DJP pada Juli dan Agustus 2020 akan menjadi tolak ukur unit vertikal DJP melaksanakan PMK 48/2020. Selebihnya, panduan bagi petugas pajak sudah tersedia dalam PER-07/PJ/2020.

"Iya [tugas] sesuai dengan Perdirjen 7/2020," imbuhnya. Simak artikel ‘Pelaku Usaha Lewat Sistem Elektronik Wajib Terdaftar di KPP Badora DJP’.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Seperti diketahui, DJP sudah menunjuk 16 perusahaan global menjadi pemungut PPN PMSE. Pada penunjukan pertama, terdapat 6 entitas bisnis, yaitu Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Selanjutnya, pada penunjukan kedua awal Agustus 2020, terdapat 10 perusahaan global yang menjadi pemungut PPN PMSE. Mereka adalah Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., dan Facebook Technologies International Ltd.

Selanjutnya, ada pula Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., Tiktok Pte. Ltd., serta The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd. Simak artikel ‘Facebook Resmi Ditunjuk Jadi Pemungut PPN, Ini Pernyataan Resmi DJP’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP