MANOKWARI, DDTCNews — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari terus mengupayakan penegakan hukum bagi penunggak pajak. Kali ini giliran PT PSK yang menjadi incaran KPP Pratama Manokwari lantaran menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perhutanan senilai lebih dari Rp3 miliar.
Kepala KPP Pratama Manokwari Chandra Budi mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat paksa (SP), hingga saat ini pihaknya masih menunggu respons dari PT PSK. Jika sampai dengan tanggal jatuh tempo, PT PSK tetap tidak melunasi utang pajaknya, KPP Pratama Manokwari akan melakukan penagihan aktif.
“Kita tidak main-main menegakkan hukum. Kita lihat dulu itikadnya untuk melunasi utang pajaknya seperti apa. Jika diperlukan kita akan melakukan penyanderaan kepada penanggung pajak PT PSK,” ujar Chandra, Senin (27/6).
Sebelumnya KPP Pratama Manokwari telah menyandera dua orang wajib pajak (WP) di Lembaga Pemasyarakatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Keduanya memiliki tunggakan pajak senilai lebih dari Rp2 miliar. Penyanderaan dilakukan apabila utang pajak WP telah melebihi Rp100 juta dan WP diragukan itikad baiknya.
PT PSK merupakan perusahaan yang bergerak dalam hak pengusahaan hutan (HPH) dan berlokasi di Kabupaten Teluk Bintuni. Perusahaan ini merupakan pemegang konsesi HPH terluas di Provinsi Papua Barat.
Budi menduga sebenarnya PT PSK memiki kemampuan bayar yang cukup untuk melunasi utang pajaknya lantaran saat ini PT PSK masih aktif beroperasi. Namun,PT PSK justru enggan membayar kewajibannya tersebut.
Selain penyanderaan, bentuk penagihan aktif lainnya bisa berupa penyitaan dan pencegahan. Seperti dikutip beritamoneter.com, penyitaan bisa dilakukan dengan memblokir rekening penunggak pajak, sedangkan pencegahan adalah larangan bagi WP untuk pergi ke luar negeri dan bersifat sementara. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.