KABUPATEN MANOKWARI

Penunggak Pajak Terus Dikejar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juni 2016 | 08:46 WIB
Penunggak Pajak Terus Dikejar

MANOKWARI, DDTCNews — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari terus mengupayakan penegakan hukum bagi penunggak pajak. Kali ini giliran PT PSK yang menjadi incaran KPP Pratama Manokwari lantaran menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perhutanan senilai lebih dari Rp3 miliar.

Kepala KPP Pratama Manokwari Chandra Budi mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat paksa (SP), hingga saat ini pihaknya masih menunggu respons dari PT PSK. Jika sampai dengan tanggal jatuh tempo, PT PSK tetap tidak melunasi utang pajaknya, KPP Pratama Manokwari akan melakukan penagihan aktif.

“Kita tidak main-main menegakkan hukum. Kita lihat dulu itikadnya untuk melunasi utang pajaknya seperti apa. Jika diperlukan kita akan melakukan penyanderaan kepada penanggung pajak PT PSK,” ujar Chandra, Senin (27/6).

Baca Juga:
Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Brebes

Sebelumnya KPP Pratama Manokwari telah menyandera dua orang wajib pajak (WP) di Lembaga Pemasyarakatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Keduanya memiliki tunggakan pajak senilai lebih dari Rp2 miliar. Penyanderaan dilakukan apabila utang pajak WP telah melebihi Rp100 juta dan WP diragukan itikad baiknya.

PT PSK merupakan perusahaan yang bergerak dalam hak pengusahaan hutan (HPH) dan berlokasi di Kabupaten Teluk Bintuni. Perusahaan ini merupakan pemegang konsesi HPH terluas di Provinsi Papua Barat.

Budi menduga sebenarnya PT PSK memiki kemampuan bayar yang cukup untuk melunasi utang pajaknya lantaran saat ini PT PSK masih aktif beroperasi. Namun,PT PSK justru enggan membayar kewajibannya tersebut.

Selain penyanderaan, bentuk penagihan aktif lainnya bisa berupa penyitaan dan pencegahan. Seperti dikutip beritamoneter.com, penyitaan bisa dilakukan dengan memblokir rekening penunggak pajak, sedangkan pencegahan adalah larangan bagi WP untuk pergi ke luar negeri dan bersifat sementara. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 28 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Brebes

Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:00 WIB PROVINSI BALI

DPRD Minta Target Setoran Pungutan Turis Dinaikkan Jadi Rp990 Miliar

Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Ingatkan WP Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Kirim Pesan via WA Blast

BERITA PILIHAN
Senin, 28 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Brebes

Senin, 28 Oktober 2024 | 10:15 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Gedung Pemerintahan di IKN Ditarget Selesai 2028

Senin, 28 Oktober 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Faktur yang Dibuat PKP Bakal Harus Cantumkan Kode Barang

Senin, 28 Oktober 2024 | 09:45 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Banyak yang Gagal Akses Pendaftaran USKP, PPPK Kemenkeu Minta Maaf

Senin, 28 Oktober 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Urusan Pajak Satu Akun WP Bisa Dikelola ‘Keroyokan’, Seperti Apa?

Minggu, 27 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Bisa Beli Iphone 16 Lewat Skema Barang Bawaan dan Kiriman

Minggu, 27 Oktober 2024 | 14:30 WIB RUU PERAMPASAN ASET

Ketua Komisi XIII Komitmen Rampungkan RUU Perampasan Aset

Minggu, 27 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Kantor Bea Cukai Kunjungi Perusahaan untuk Jelaskan soal Rekordasi HKI