KABUPATEN MANOKWARI

Penunggak Pajak Terus Dikejar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juni 2016 | 08:46 WIB
Penunggak Pajak Terus Dikejar

MANOKWARI, DDTCNews — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari terus mengupayakan penegakan hukum bagi penunggak pajak. Kali ini giliran PT PSK yang menjadi incaran KPP Pratama Manokwari lantaran menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perhutanan senilai lebih dari Rp3 miliar.

Kepala KPP Pratama Manokwari Chandra Budi mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat paksa (SP), hingga saat ini pihaknya masih menunggu respons dari PT PSK. Jika sampai dengan tanggal jatuh tempo, PT PSK tetap tidak melunasi utang pajaknya, KPP Pratama Manokwari akan melakukan penagihan aktif.

“Kita tidak main-main menegakkan hukum. Kita lihat dulu itikadnya untuk melunasi utang pajaknya seperti apa. Jika diperlukan kita akan melakukan penyanderaan kepada penanggung pajak PT PSK,” ujar Chandra, Senin (27/6).

Baca Juga:
Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Sebelumnya KPP Pratama Manokwari telah menyandera dua orang wajib pajak (WP) di Lembaga Pemasyarakatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Keduanya memiliki tunggakan pajak senilai lebih dari Rp2 miliar. Penyanderaan dilakukan apabila utang pajak WP telah melebihi Rp100 juta dan WP diragukan itikad baiknya.

PT PSK merupakan perusahaan yang bergerak dalam hak pengusahaan hutan (HPH) dan berlokasi di Kabupaten Teluk Bintuni. Perusahaan ini merupakan pemegang konsesi HPH terluas di Provinsi Papua Barat.

Budi menduga sebenarnya PT PSK memiki kemampuan bayar yang cukup untuk melunasi utang pajaknya lantaran saat ini PT PSK masih aktif beroperasi. Namun,PT PSK justru enggan membayar kewajibannya tersebut.

Selain penyanderaan, bentuk penagihan aktif lainnya bisa berupa penyitaan dan pencegahan. Seperti dikutip beritamoneter.com, penyitaan bisa dilakukan dengan memblokir rekening penunggak pajak, sedangkan pencegahan adalah larangan bagi WP untuk pergi ke luar negeri dan bersifat sementara. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah