KOTA PONTIANAK

Penunggak Pajak Bandel Dirazia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Juli 2016 | 14:02 WIB
Penunggak Pajak Bandel Dirazia

PONTIANAK, DDTCNews — Sebanyak 45 tempat usaha di Kota Pontianak terjaring razia pajak yang digelar Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menyusul tidak digubrisnya surat peringatan yang dikirimkan sebelumnya.

Sekretaris Dispenda Kota Pontianak Yaya Maulidia menyatakan razia dilakukan di kawasan Gajah Mada dan Tanjungpura, serta berhasil menjaring sejumlah rumah makan, warung kopi, restoran hingga kos yang belum membayar pajak.

“Sebagai bentuk peringatan terakhir, kami memasang stiker di tempat usaha wajib pajak yang enggan membayar pajak. Stiker itu bertuliskan tempat usaha ini belum terdaftar sebagai wajib pajak atau tidak bersedia membayar pajak,” ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Yaya menekankan bahwa pihaknya akan menindak tegas para wajib pajak yang tidak melunasi kewajiban pajaknya dalam jangka waktu tujuh hari sejak ditempelkannya stiker. Ia mengancam akan menutup usaha atau memberikan sanksi lainnya.

Wajib pajak yang menunggak pajak membayar denda 2% per bulan. Sebagian di antara mereka, seperti dikutip pontianakpost.com, menunggak sejak Januari 2015.

Menurut keterangan DIspenda Pontianak, wajib pajak tidak melunasi kewajiban pajaknya karena berbagai alasan seperti memang tidak berniat membayar pajak, malas membayar pajak, bahkan sengaja menghindari pajak.

Namun, Pengelola Warung Kopi Kim's Kopitiam, Agus yang turut terjaring razia menyatakan ia sudah membayar pajak sejak seminggu lalu melalui konsultan pajak. Agus mengaku bahwa dirinya paham akan kewajiban membayar pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?