KOTA PONTIANAK

Penunggak Pajak Bandel Dirazia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Juli 2016 | 14:02 WIB
Penunggak Pajak Bandel Dirazia

PONTIANAK, DDTCNews — Sebanyak 45 tempat usaha di Kota Pontianak terjaring razia pajak yang digelar Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menyusul tidak digubrisnya surat peringatan yang dikirimkan sebelumnya.

Sekretaris Dispenda Kota Pontianak Yaya Maulidia menyatakan razia dilakukan di kawasan Gajah Mada dan Tanjungpura, serta berhasil menjaring sejumlah rumah makan, warung kopi, restoran hingga kos yang belum membayar pajak.

“Sebagai bentuk peringatan terakhir, kami memasang stiker di tempat usaha wajib pajak yang enggan membayar pajak. Stiker itu bertuliskan tempat usaha ini belum terdaftar sebagai wajib pajak atau tidak bersedia membayar pajak,” ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Yaya menekankan bahwa pihaknya akan menindak tegas para wajib pajak yang tidak melunasi kewajiban pajaknya dalam jangka waktu tujuh hari sejak ditempelkannya stiker. Ia mengancam akan menutup usaha atau memberikan sanksi lainnya.

Wajib pajak yang menunggak pajak membayar denda 2% per bulan. Sebagian di antara mereka, seperti dikutip pontianakpost.com, menunggak sejak Januari 2015.

Menurut keterangan DIspenda Pontianak, wajib pajak tidak melunasi kewajiban pajaknya karena berbagai alasan seperti memang tidak berniat membayar pajak, malas membayar pajak, bahkan sengaja menghindari pajak.

Namun, Pengelola Warung Kopi Kim's Kopitiam, Agus yang turut terjaring razia menyatakan ia sudah membayar pajak sejak seminggu lalu melalui konsultan pajak. Agus mengaku bahwa dirinya paham akan kewajiban membayar pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit