KOTA PONTIANAK

Penunggak Pajak Bandel Dirazia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Juli 2016 | 14:02 WIB
Penunggak Pajak Bandel Dirazia

PONTIANAK, DDTCNews — Sebanyak 45 tempat usaha di Kota Pontianak terjaring razia pajak yang digelar Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menyusul tidak digubrisnya surat peringatan yang dikirimkan sebelumnya.

Sekretaris Dispenda Kota Pontianak Yaya Maulidia menyatakan razia dilakukan di kawasan Gajah Mada dan Tanjungpura, serta berhasil menjaring sejumlah rumah makan, warung kopi, restoran hingga kos yang belum membayar pajak.

“Sebagai bentuk peringatan terakhir, kami memasang stiker di tempat usaha wajib pajak yang enggan membayar pajak. Stiker itu bertuliskan tempat usaha ini belum terdaftar sebagai wajib pajak atau tidak bersedia membayar pajak,” ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Yaya menekankan bahwa pihaknya akan menindak tegas para wajib pajak yang tidak melunasi kewajiban pajaknya dalam jangka waktu tujuh hari sejak ditempelkannya stiker. Ia mengancam akan menutup usaha atau memberikan sanksi lainnya.

Wajib pajak yang menunggak pajak membayar denda 2% per bulan. Sebagian di antara mereka, seperti dikutip pontianakpost.com, menunggak sejak Januari 2015.

Menurut keterangan DIspenda Pontianak, wajib pajak tidak melunasi kewajiban pajaknya karena berbagai alasan seperti memang tidak berniat membayar pajak, malas membayar pajak, bahkan sengaja menghindari pajak.

Namun, Pengelola Warung Kopi Kim's Kopitiam, Agus yang turut terjaring razia menyatakan ia sudah membayar pajak sejak seminggu lalu melalui konsultan pajak. Agus mengaku bahwa dirinya paham akan kewajiban membayar pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN