KEBIJAKAN KEPABEANAN

Penumpang Tak Wajib Deklarasikan Barang Bawaan Sebelum ke Luar Negeri

Muhamad Wildan | Minggu, 24 Maret 2024 | 13:30 WIB
Penumpang Tak Wajib Deklarasikan Barang Bawaan Sebelum ke Luar Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan tidak ada kewajiban bagi penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri untuk mendeklarasikan barangnya sebelum berangkat.

Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto, layanan deklarasi barang yang akan dibawa ke luar negeri disediakan untuk memberikan kemudahan ketika penumpang kembali ke Indonesia dan membawa kembali barang-barang tersebut.

"Kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang. Jadi, tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim," katanya, dikutip pada Minggu (24/3/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Nirwala mengatakan kebijakan deklarasi barang ini banyak digunakan oleh WNI yang hendak menggelar kegiatan di luar negeri, seperti kegiatan seni dan budaya, pameran, konser, atau kegiatan internasional lainnya yang memerlukan banyak banyak peralatan yang dibawa dari dalam negeri.

Dengan mendeklarasikan barang-barang tersebut kepada DJBC saat keberangkatan, penyelesaian layanan kepabeanan saat barang tersebut dibawa pulang ke Indonesia bakal lebih cepat.

"Jadi, terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara sehingga tidak dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor," ujar Nirwala.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Nirwala menambahkan DJBC berupaya untuk selalu memberikan layanan terbaik kepada penumpang sesuai dengan peraturan-peraturan yang disusun oleh kementerian dan lembaga (K/L).

DJBC juga mendukung revisi Permendag 36/2023 yang sedang dilakukan oleh Kemendag bersama K/L lainnya.

"Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional," ujar Nirwala. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN