APARATUR SIPIL NEGARA

Penulisan Makalah untuk Seleksi JPT Madya Digelar Besok

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Maret 2021 | 10:03 WIB
Penulisan Makalah untuk Seleksi JPT Madya Digelar Besok

Pengumuman seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Sekretariat Kabinet menyatakan sebanyak sepuluh peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi madya atau setingkat eselon I dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu seleksi penulisan makalah.

Hal tersebut disampaikan Deputi Sekretaris Kabinet (Seskab) Bidang Administrasi Farid Utomo yang juga menjabat Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di lingkungan Sekretariat Kabinet (Setkab).

“Hasil pemeriksaan dan penelitian administrasi terhadap 13 pelamar seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Setkab, dinyatakan 10 peserta memenuhi syarat dan 3 peserta tidak memenuhi syarat,” katanya dikutip dari Setkab, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sepuluh peserta yang memenuhi administrasi tersebut, terdiri dari lima orang pada formasi Deputi Seskab Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta lima orang lainnya pada formasi Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi.

“Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diwajibkan mengikuti seleksi penulisan makalah yang akan digelar pada Rabu, 17 Maret 2021, pukul 09.00 sampai dengan 11.20 WIB,” tutur Farid.

Seleksi penulisan makalah tersebut akan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pelamar yang tidak hadir pada saat seleksi penulisan makalah dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan seleksi berikut.

Untuk melihat pengumuman hasil seleksi administrasi pelamar seleksi terbuka pengisian JPT madya di lingkungan setkab selengkapnya, silakan lihat di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?