APARATUR SIPIL NEGARA

Penulisan Makalah untuk Seleksi JPT Madya Digelar Besok

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Maret 2021 | 10:03 WIB
Penulisan Makalah untuk Seleksi JPT Madya Digelar Besok

Pengumuman seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Sekretariat Kabinet menyatakan sebanyak sepuluh peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi madya atau setingkat eselon I dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu seleksi penulisan makalah.

Hal tersebut disampaikan Deputi Sekretaris Kabinet (Seskab) Bidang Administrasi Farid Utomo yang juga menjabat Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di lingkungan Sekretariat Kabinet (Setkab).

“Hasil pemeriksaan dan penelitian administrasi terhadap 13 pelamar seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Setkab, dinyatakan 10 peserta memenuhi syarat dan 3 peserta tidak memenuhi syarat,” katanya dikutip dari Setkab, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Sepuluh peserta yang memenuhi administrasi tersebut, terdiri dari lima orang pada formasi Deputi Seskab Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta lima orang lainnya pada formasi Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi.

“Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diwajibkan mengikuti seleksi penulisan makalah yang akan digelar pada Rabu, 17 Maret 2021, pukul 09.00 sampai dengan 11.20 WIB,” tutur Farid.

Seleksi penulisan makalah tersebut akan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pelamar yang tidak hadir pada saat seleksi penulisan makalah dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan seleksi berikut.

Untuk melihat pengumuman hasil seleksi administrasi pelamar seleksi terbuka pengisian JPT madya di lingkungan setkab selengkapnya, silakan lihat di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses