Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Penugasan 168 PNS dari Kementerian Keuangan sebagai tim pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) 2020 dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pembayaran angsuran PPh Pasal 25 menjadi topik terpopuler sepanjang pekan ini.
Pemerintah memberhentikan 168 PNS Kemenkeu dari jabatan sebelumnya untuk dipindahkan menjadi pelaksana pada Seksi Perencanaan Pengembangan dan Manajemen Perubahan, Subdirektorat Manajemen Transformasi, Direktorat Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak (DJP).
Mereka akan berada di bawah Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi sebagai manajer proyek. Nanti, 168 PNS di lingkungan Kemenkeu itu menduduki jabatan pada tim pelaksana dalam tim PSIAP.
Seperti diketahui, PSIAP merupakan bagian dari program pembaruan sistem administrasi perpajakan (PSAP). Program ini merupakan proses berkelanjutan dari proses reformasi perpajakan yang telah dilakukan sebelumnya.
Fokus utama PSAP adalah menjadikan DJP sebagai institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel. Untuk mendukung itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax system) dibangun untuk mendukung proses bisnis utama di lingkungan DJP. Penggunaan Commercial Off the Self (COTS) sebagai aplikasi utama yang ditargetkan dapat berkontribusi dalam pencapaian sasaran strategis DJP.
Berita pajak terpopuler lainnya adalah temuan BPK mengenai pembayaran angsuran PPh Pasal 25 yang lebih awal. BPK menemukan adanya pembayaran PPh badan tahun pajak 2020 yang diakui sebagai pendapatan tahun pajak 2019 oleh pemerintah.
Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern (SPI) Kementerian Keuangan 2019 yang dipublikasikan BPK bersamaan dengan publikasi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2020.
Berdasarkan pemeriksaan kepatuhan pembayaran PPh Pasal 25 di 20 Kanwil Ditjen Pajak (DJP), terdapat peningkatan pembayaran PPh Pasal 25 yang signifikan pada Desember 2019 dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Pada 20 Kanwil DJP yang diperiksa oleh BPK, pembayaran PPh Pasal 25 tercatat naik dari Rp4,61 triliun pada November 2019 menjadi Rp14,01 triliun pada Desember 2019. Berikut berita pajak pilihan lainnya sepanjang pekan ini (9—13 November 2020).
Skema Sanksi Administrasi Pajak yang Baru Belum Berlaku, Ini Kata DJP
DJP menyebutkan implementasi perubahan ketentuan pajak yang masuk dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja akan menunggu terbitnya aturan turunan. Nanti, aturan turunan tersebut dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK)
Aturan turunan tersebut berlaku untuk seluruh ketentuan kebijakan perpajakan yang diubah dengan UU 11/2020. Hal ini juga berlaku untuk perubahan sanksi administrasi baik itu sanksi denda, sanksi bunga, maupun sanksi kenaikan.
Perubahan skema sanksi administrasi pajak tidak serta merta langsung diimplementasikan saat beleid diundangkan 2 November 2020. Menurutnya, otoritas tetap akan mengeluarkan panduan masa transisi dari skema lama ke skema baru dalam aturan turunan UU 11/2020.
Tunggak Pajak Miliaran Rupiah, Direktur Perusahaan Ini Disandera DJP
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karawang Pratama melakukan penyanderaan atau gijzeling terhadap Direktur PT SJUS dengan inisial JMP mulai 13 Oktober 2020 dikarenakan menunggak pajak sejumlah Rp2,6 miliar.
Berdasarkan keterangan resmi dari Ditjen Pajak (DJP), PT SJUS merupakan perusahaan di bidang konstruksi. Adapun upaya gijzeling merupakan langkah akhir dari serangkaian penagihan yang telah dilakukan DJP kepada PT SJUS.
Gijzeling terhadap JMP selaku penanggung pajak PT SJUS dilakukan dengan berkoordinasi bersama Reskrimsus Polda Metor Jaya untuk pengamanan kegiatan. JMP selaku tersandera juga dititipkan kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang.
Fitur Baru DJP Online, WP Bisa Kirim Sendiri NPWP Elektronik ke Email
Ditjen Pajak (DJP) menyediakan fitur baru dalam DJP Online berupa pengiriman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik melalui e-mail sehingga NPWP tersebut dapat disalin atau dicetak oleh wajib pajak.
Untuk memanfaatkan fitur baru ini, ada beberapa langkah mudah harus dilakukan. Pertama, wajib pajak login DJP Online. Kedua, setelah berhasil login, wajib pajak akan diarahkan secara otomatis ke menu Informasi atau klik tab Informasi yang memuat preview NPWP elektronik.
Ketiga, wajib pajak menekan tombol Kirim Email pada menu Informasi tersebut. Keempat, wajib pajak akan menerima NPWP Elektronik pada email. Adapun DJP menyatakan NPWP dicantumkan dalam hal yang terkait dengan dokumen perpajakan.
DJP Tekan Risiko Pemeriksaan dan Sengketa Pajak
DJP berupaya menekan risiko pemeriksaan atau sengketa melalui kerja sama integrasi data perpajakan dengan BUMN. Baru-baru ini, DJP bersama Pelindo I, Pelindo II, dan Pelindo III menandatangani nota kesepahaman tentang integrasi data perpajakan.
Dirjen Pajak menyatakan kerja sama ini merupakan kelanjutan dari program bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN untuk meningkatkan tata kelola perusahaan BUMN, khususnya pada aspek transparansi perpajakan.
Bagi wajib pajak, transparansi perpajakan dapat menurunkan beban kepatuhan dan risiko pemeriksaan atau sengketa di kemudian hari. Pemeriksaan atau sengketa sering kali menjadi proses panjang dan mahal karena mengalihkan sumber daya perusahaan dari aktivitas produktif.
Bagi DJP, integrasi data memberikan akses terhadap data keuangan wajib pajak serta data transaksi wajib pajak dengan pihak ketiga. DJP lantas dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik.
Ditjen Pajak Cocokkan Data Penerima Subsidi Gaji dengan SPT
DJP melakukan pencocokan data penerima subsidi gaji dengan data laporan Surat Pemberitahuan (SPT). Pencocokan data dilakukan untuk memastikan karyawan yang menerima bantuan berupa subsidi gaji memang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.
Hasil pencocokan data akan disampaikan kepada Kemenaker sebelum memberikan bantuan subdisi gaji. Dari pantauan DJP, penerima subsidi gaji mayoritas karyawan yang berpenghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). (Rig/Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.