DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pentingnya Persiapan Pembuktian dalam Sengketa Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 November 2022 | 13:30 WIB
Pentingnya Persiapan Pembuktian dalam Sengketa Transfer Pricing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Berdasarkan statistik OECD, tren sengketa pajak terkait dengan transfer pricing makin meningkat. Pada tahun 2019, terjadi peningkatan jumlah kasus baru sengketa transfer pricing sebesar 11%. Kemudian, pada tahun 2020 jumlah kasus masih tetap tinggi kendati dunia sedang dilanda pandemi Covid-19. Bahkan, kasus baru sepanjang 2020 lalu mencapai 2.508 sengketa. 

Meskipun data ini merupakan data sengketa transfer pricing yang lanjut ke proses penyelesaian sengketa melalui Mutual Agreement Procedure (MAP), data ini berbanding lurus dan dapat menjadi gambaran bagaimana tren sengketa transfer pricing baik di Indonesia maupun dalam lanskap global.

Bagaimana kita sebagai wajib pajak dapat menyikapinya?

Wajib pajak perlu memiliki kesiapan dalam menghadapi persidangan di Pengadilan Pajak terkait sengketa transfer pricing. Salah satu hal krusial yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi persidangan tersebut adalah materi pembuktian.

Materi pembuktian menjadi sangat penting karena ini merupakan salah satu dasar suatu putusan Pengadilan Pajak diambil. Sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP), putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan 3 hal, yakni hasil penilaian pembuktian, peraturan perundang-undangan perpajakan, dan keyakinan hakim.

Meski disebutkan demikian, UU PP tidak mengatur hingga tingkat mana standar pembuktian harus dicapai untuk sampai kepada sebuah putusan. Dengan memahami standar pembuktian yang lebih jelas, para pihak yang bersengketa di Pengadilan Pajak dapat mempersiapkan dengan baik bukti pendukung untuk mencapai standar ‘keyakinan’.

Perlu dicatat bersama bahwa UU PP hanya mengatur mengenai hakim yang menganut asas pembuktian bebas untuk menemukan kebenaran materiil, menentukan beban pembuktian, dan menilai pembuktian tanpa mengatur tingkat keyakinan hakim yang harus dicapai dalam menjatuhkan putusan.

Karenanya, menyusun strategi yang efektif dalam menghadapi sengketa transfer pricing di Pengadilan Pajak menjadi sesuatu yang penting. Dalam penyusunan strategi, terdapat beberapa poin penting yang perlu kita tekankan bersama. 

Pertama, kita perlu memiliki pemahaman terkini mengenai berbagai peraturan yang relevan dengan upaya sengketa yang ditempuh. 

Kedua, kita harus mempelajari kasus-kasus sengketa pajak, baik di Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung, beserta putusan-putusannya. Hal ini sangat penting mengingat bahwa pola sengketa umumnya berulang. Oleh karenanya, berbagai putusan Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung dapat menjadi acuan kita bersama.

Selengkapnya, untuk mendapatkan kiat-kiat dalam penyusunan strategi bersengketa transfer pricing di pengadilan pajak, ikuti seminar yang diadakan DDTC Academy pada Sabtu, 12 November 2022 secara eksklusif di Menara DDTC Jakarta.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk belajar langsung dari pakarnya, yakni Senior Partner DDTC Danny Septriadi dan Associate Partner of International Tax and Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung. Mereka telah berpengalaman menangani berbagai kasus sengketa di Pengadilan Pajak.

Klik link berikut untuk pendaftaran:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Harga spesial untuk klien DDTC Rp2.000.000 dan Rp2.500.000 untuk harga reguler.

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira) atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra