PEMERIKSAAN PAJAK (24)

Penolakan Pemeriksaan dalam Pemeriksaan untuk Tujuan Lain

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 23 Agustus 2021 | 17:05 WIB
Penolakan Pemeriksaan dalam Pemeriksaan untuk Tujuan Lain

DALAM pemeriksaan pajak untuk tujuan lain, terdapat pula ketentuan yang mengatur mengenai prosedur penolakan pemeriksaan.

Prosedur tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).

Sesuai dengan Pasal 86 ayat (1) dan (2) PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, apabila menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk menolak menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan lapangan harus menandatangani surat penolakan pemeriksaan.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Kemudian, apabila wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak tersebut menolak menandatangani surat penolakan pemeriksaan, pemeriksa pajak membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak.

Di samping itu, memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor namun menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan, wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan kantor untuk tujuan lain harus menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan.

Dalam hal wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak tetap menolak menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan tersebut, pemeriksa pajak membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Atas surat pernyataan penolakan pemeriksaan atau berita acara penolakan pemeriksaan di atas, terdapat beberapa ketentuan lanjutan.

Pertama, permohonan wajib pajak tidak dapat diproses atau tidak dapat dipertimbangkan. Hal ini berlaku jika pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka penentuan wajib pajak berlokasi di daerah terpencil atau penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan.

Kedua, wajib pajak akan diberi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan. Ketentuan ini berlaku jika pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Ketiga, permohonan wajib pajak tidak dikabulkan jika pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka penghapusan NPWP dan/atau pengukuhan atau pencabutan pengukuhan PKP.

Selain itu, dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk tujuan lain, melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan, pemeriksa pajak juga dapat memanggil wajib pajak untuk memperoleh penjelasan yang lebih terperinci atau meminta keterangan dan/atau bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU KUP.

Permintaan keterangan kepada wajib pajak atau kepada pihak ketiga tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 September 2021 | 13:52 WIB

Terimakasih atas ilmunya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi