PEMERIKSAAN PAJAK (24)

Penolakan Pemeriksaan dalam Pemeriksaan untuk Tujuan Lain

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 23 Agustus 2021 | 17:05 WIB
Penolakan Pemeriksaan dalam Pemeriksaan untuk Tujuan Lain

DALAM pemeriksaan pajak untuk tujuan lain, terdapat pula ketentuan yang mengatur mengenai prosedur penolakan pemeriksaan.

Prosedur tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).

Sesuai dengan Pasal 86 ayat (1) dan (2) PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, apabila menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk menolak menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan lapangan harus menandatangani surat penolakan pemeriksaan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kemudian, apabila wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak tersebut menolak menandatangani surat penolakan pemeriksaan, pemeriksa pajak membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak.

Di samping itu, memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor namun menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan, wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan kantor untuk tujuan lain harus menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan.

Dalam hal wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak tetap menolak menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan tersebut, pemeriksa pajak membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Atas surat pernyataan penolakan pemeriksaan atau berita acara penolakan pemeriksaan di atas, terdapat beberapa ketentuan lanjutan.

Pertama, permohonan wajib pajak tidak dapat diproses atau tidak dapat dipertimbangkan. Hal ini berlaku jika pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka penentuan wajib pajak berlokasi di daerah terpencil atau penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan.

Kedua, wajib pajak akan diberi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan. Ketentuan ini berlaku jika pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan.

Baca Juga:
Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

Ketiga, permohonan wajib pajak tidak dikabulkan jika pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka penghapusan NPWP dan/atau pengukuhan atau pencabutan pengukuhan PKP.

Selain itu, dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk tujuan lain, melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan, pemeriksa pajak juga dapat memanggil wajib pajak untuk memperoleh penjelasan yang lebih terperinci atau meminta keterangan dan/atau bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU KUP.

Permintaan keterangan kepada wajib pajak atau kepada pihak ketiga tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 September 2021 | 13:52 WIB

Terimakasih atas ilmunya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya