PEMERIKSAAN PAJAK (24)

Penolakan Pemeriksaan dalam Pemeriksaan untuk Tujuan Lain

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 23 Agustus 2021 | 17:05 WIB
Penolakan Pemeriksaan dalam Pemeriksaan untuk Tujuan Lain

DALAM pemeriksaan pajak untuk tujuan lain, terdapat pula ketentuan yang mengatur mengenai prosedur penolakan pemeriksaan.

Prosedur tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).

Sesuai dengan Pasal 86 ayat (1) dan (2) PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, apabila menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk menolak menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan lapangan harus menandatangani surat penolakan pemeriksaan.

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Kemudian, apabila wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak tersebut menolak menandatangani surat penolakan pemeriksaan, pemeriksa pajak membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak.

Di samping itu, memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor namun menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan, wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan kantor untuk tujuan lain harus menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan.

Dalam hal wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak tetap menolak menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan tersebut, pemeriksa pajak membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak.

Baca Juga:
Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

Atas surat pernyataan penolakan pemeriksaan atau berita acara penolakan pemeriksaan di atas, terdapat beberapa ketentuan lanjutan.

Pertama, permohonan wajib pajak tidak dapat diproses atau tidak dapat dipertimbangkan. Hal ini berlaku jika pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka penentuan wajib pajak berlokasi di daerah terpencil atau penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan.

Kedua, wajib pajak akan diberi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan. Ketentuan ini berlaku jika pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan.

Baca Juga:
Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

Ketiga, permohonan wajib pajak tidak dikabulkan jika pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka penghapusan NPWP dan/atau pengukuhan atau pencabutan pengukuhan PKP.

Selain itu, dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk tujuan lain, melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan, pemeriksa pajak juga dapat memanggil wajib pajak untuk memperoleh penjelasan yang lebih terperinci atau meminta keterangan dan/atau bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU KUP.

Permintaan keterangan kepada wajib pajak atau kepada pihak ketiga tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 September 2021 | 13:52 WIB

Terimakasih atas ilmunya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Senin, 07 Oktober 2024 | 18:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:00 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN