SURVEI PENJUALAN ECERAN

Penjualan Eceran Kian Merosot, Ini Data Survei BI

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Januari 2021 | 11:55 WIB
Penjualan Eceran Kian Merosot, Ini Data Survei BI

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia mencatat indeks penjualan riil (IPR) pada November 2020 masih terkontraksi.

Berdasarkan catatan Bank Indonesia (BI) dalam Survei Penjualan Eceran, IPR pada November 2020 terkontraksi hingga 16,3%. Kontraksi tersebut tercatat lebih dalam dibandingkan kinerja pada Oktober 2020 yang mencapai minus 14,9%.

"[Kinerja] terutama dipengaruhi oleh kelompok peralatan informasi dan komunikasi serta perlengkapan rumah tangga lainnya," tulis BI dalam laporannya, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Otoritas moneter memproyeksi kontraksi IPR pada Desember 2020 akan makin dalam hingga 20,7%. Menurut BI, penurunan IPR pada Desember 2020 akan didorong penurunan penjualan pada subkelompok sandang dan kelompok peralatan informasi dan komunikasi.

Dengan tren IPR yang diproyeksi masih minus hingga akhir tahun, BI memperkirakan IPR pada kuartal IV/2020 akan terkontraksi hingga 17,3%, sedikit lebih baik bila dibandingkan dengan kinerja pada kuartal II/2020 yang tercatat minus 18,2%.

Penurunan diindikasikan karena tertahannya konsumsi masyarakat, khususnya saat PSBB jilid II sampai minggu kedua Oktober 2020 di Jakarta. Selain itu, adanya demonstrasi sepanjang Oktober-November di beberapa kota besar cakupan survei juga berpengaruh.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Proyeksi penurunan IPR pada kuartal IV/2020 juga mengonfirmasi proyeksi Kementerian Keuangan terkait dengan konsumsi rumah tangga yang masih belum sepenuhnya pulih pada akhir 2020.

Kementerian Keuangan memperkirakan konsumsi rumah tangga pada kuartal IV/2020 masih akan minus 2,6% hingga minus 3,6%, sedikit lebih baik bila dibandingkan dengan kontraksi pada kuartal III/2020 yang mencapai 4%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?