KEBIJAKAN FISKAL

Penjelasan Pemerintah Soal Pengenaan Pajak Karbon

Dian Kurniati | Sabtu, 26 Juni 2021 | 16:01 WIB
Penjelasan Pemerintah Soal Pengenaan Pajak Karbon

;Ilustrasi. (Foto: earth.org)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menetapkan tarif atas emisi karbon (carbon pricing) melalui pengenaan pajak atas karbon dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pemerintah dalam laporan APBN Kita edisi Juni 2021 menyebut pengenaan pajak karbon menjadi salah satu upaya mengurangi emisi gas rumah kaca, seperti yang menjadi komitmen pemerintah dalam Persetujuan Paris.

Di sisi lain, pemerintah juga berharap ada tambahan penerimaan karena penambahan objek pajak itu. "Tak dapat dimungkiri bahwa tujuan lain dari pengenaan pajak karbon adalah menambah penerimaan negara," tulis pemerintah dalam laporan tersebut, dikutip pada Jumat (25/6/2021).

Baca Juga:
Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Laporan tersebut menjelaskan emisi gas rumah kaca yang dihasilkan Indonesia setara dengan 2% emisi yang dihasilkan dunia dan mayoritas berasal dari sektor energi.

Mengutip data World Research Institute (WRI) Indonesia pada 2020, Indonesia tercatat sebagai salah satu dari 10 negara dengan emisi gas rumah kaca terbesar di dunia.

Pemerintah pun berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 2030 sebesar 29% dari Business As Usual (BAU) dengan upaya sendiri dan sampai dengan 41% dengan bantuan internasional.

Baca Juga:
Pajak Karbon Belum Berlaku, Kebijakan Disinsentif Bisa Lewat Pasar

Pemerintah telah mengusulkan rencana pengenaan pajak karbon dalam RUU KUP. Jika usulan itu disetujui DPR, Indonesia akan mengikuti jejak 27 negara di dunia yang menurut World Bank telah menerapkan pajak karbon.

Pada umumnya, pajak dikenakan untuk berbagai emisi gas yang menyebabkan efek rumah kaca di atmosfer seperti karbon dioksida (CO2), dinitro oksida (N2O), dan metana (CH4) dengan tarif yang berbeda-beda antara satu negara dengan yang lainnya.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022, pemerintah telah merancang 2 alternatif dalam skema pengenaan pajak karbon.

Baca Juga:
Mendorong Penerapan Paket Kebijakan Pajak Hijau

Pertama, mengenakan pajak karbon melalui instrumen yang sudah ada seperti cukai, pajak penghasilan (PPh), PPN, PPnBM, atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kedua, mengenakan pajak karbon melalui instrumen yang benar-benar baru.

Laporan APBN Kita juga menyebut pemerintah telah mengalokasikan dana sekitar Rp112,74 triliun atau 4,1% dari APBN 2021 untuk mengatasi perubahan iklim. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Juni 2021 | 22:00 WIB

Pajak karbon sudah seharusnya cepat disahkan mengingat adanya paris agreement terkait isu lingkungan yang menjadi permasalahan global

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Belum Berlaku, Kebijakan Disinsentif Bisa Lewat Pasar

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Mendorong Penerapan Paket Kebijakan Pajak Hijau

Rabu, 25 September 2024 | 16:43 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Sumber Pajak Baru Kunci Pemenuhan Janji Pemerintah Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari