;Ilustrasi. (Foto: earth.org)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menetapkan tarif atas emisi karbon (carbon pricing) melalui pengenaan pajak atas karbon dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pemerintah dalam laporan APBN Kita edisi Juni 2021 menyebut pengenaan pajak karbon menjadi salah satu upaya mengurangi emisi gas rumah kaca, seperti yang menjadi komitmen pemerintah dalam Persetujuan Paris.
Di sisi lain, pemerintah juga berharap ada tambahan penerimaan karena penambahan objek pajak itu. "Tak dapat dimungkiri bahwa tujuan lain dari pengenaan pajak karbon adalah menambah penerimaan negara," tulis pemerintah dalam laporan tersebut, dikutip pada Jumat (25/6/2021).
Laporan tersebut menjelaskan emisi gas rumah kaca yang dihasilkan Indonesia setara dengan 2% emisi yang dihasilkan dunia dan mayoritas berasal dari sektor energi.
Mengutip data World Research Institute (WRI) Indonesia pada 2020, Indonesia tercatat sebagai salah satu dari 10 negara dengan emisi gas rumah kaca terbesar di dunia.
Pemerintah pun berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 2030 sebesar 29% dari Business As Usual (BAU) dengan upaya sendiri dan sampai dengan 41% dengan bantuan internasional.
Pemerintah telah mengusulkan rencana pengenaan pajak karbon dalam RUU KUP. Jika usulan itu disetujui DPR, Indonesia akan mengikuti jejak 27 negara di dunia yang menurut World Bank telah menerapkan pajak karbon.
Pada umumnya, pajak dikenakan untuk berbagai emisi gas yang menyebabkan efek rumah kaca di atmosfer seperti karbon dioksida (CO2), dinitro oksida (N2O), dan metana (CH4) dengan tarif yang berbeda-beda antara satu negara dengan yang lainnya.
Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022, pemerintah telah merancang 2 alternatif dalam skema pengenaan pajak karbon.
Pertama, mengenakan pajak karbon melalui instrumen yang sudah ada seperti cukai, pajak penghasilan (PPh), PPN, PPnBM, atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kedua, mengenakan pajak karbon melalui instrumen yang benar-benar baru.
Laporan APBN Kita juga menyebut pemerintah telah mengalokasikan dana sekitar Rp112,74 triliun atau 4,1% dari APBN 2021 untuk mengatasi perubahan iklim. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Pajak karbon sudah seharusnya cepat disahkan mengingat adanya paris agreement terkait isu lingkungan yang menjadi permasalahan global