KEBIJAKAN FISKAL

Penjelasan Pemerintah Soal Pengenaan Pajak Karbon

Dian Kurniati | Sabtu, 26 Juni 2021 | 16:01 WIB
Penjelasan Pemerintah Soal Pengenaan Pajak Karbon

;Ilustrasi. (Foto: earth.org)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menetapkan tarif atas emisi karbon (carbon pricing) melalui pengenaan pajak atas karbon dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pemerintah dalam laporan APBN Kita edisi Juni 2021 menyebut pengenaan pajak karbon menjadi salah satu upaya mengurangi emisi gas rumah kaca, seperti yang menjadi komitmen pemerintah dalam Persetujuan Paris.

Di sisi lain, pemerintah juga berharap ada tambahan penerimaan karena penambahan objek pajak itu. "Tak dapat dimungkiri bahwa tujuan lain dari pengenaan pajak karbon adalah menambah penerimaan negara," tulis pemerintah dalam laporan tersebut, dikutip pada Jumat (25/6/2021).

Baca Juga:
Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

Laporan tersebut menjelaskan emisi gas rumah kaca yang dihasilkan Indonesia setara dengan 2% emisi yang dihasilkan dunia dan mayoritas berasal dari sektor energi.

Mengutip data World Research Institute (WRI) Indonesia pada 2020, Indonesia tercatat sebagai salah satu dari 10 negara dengan emisi gas rumah kaca terbesar di dunia.

Pemerintah pun berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 2030 sebesar 29% dari Business As Usual (BAU) dengan upaya sendiri dan sampai dengan 41% dengan bantuan internasional.

Baca Juga:
OECD Dorong Indonesia Segera Terapkan Pajak Karbon

Pemerintah telah mengusulkan rencana pengenaan pajak karbon dalam RUU KUP. Jika usulan itu disetujui DPR, Indonesia akan mengikuti jejak 27 negara di dunia yang menurut World Bank telah menerapkan pajak karbon.

Pada umumnya, pajak dikenakan untuk berbagai emisi gas yang menyebabkan efek rumah kaca di atmosfer seperti karbon dioksida (CO2), dinitro oksida (N2O), dan metana (CH4) dengan tarif yang berbeda-beda antara satu negara dengan yang lainnya.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022, pemerintah telah merancang 2 alternatif dalam skema pengenaan pajak karbon.

Baca Juga:
Thailand Minta Pengusaha Siap-Siap, Pajak Karbon segera Berlaku

Pertama, mengenakan pajak karbon melalui instrumen yang sudah ada seperti cukai, pajak penghasilan (PPh), PPN, PPnBM, atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kedua, mengenakan pajak karbon melalui instrumen yang benar-benar baru.

Laporan APBN Kita juga menyebut pemerintah telah mengalokasikan dana sekitar Rp112,74 triliun atau 4,1% dari APBN 2021 untuk mengatasi perubahan iklim. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Juni 2021 | 22:00 WIB

Pajak karbon sudah seharusnya cepat disahkan mengingat adanya paris agreement terkait isu lingkungan yang menjadi permasalahan global

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 November 2024 | 16:00 WIB PAJAK KARBON

OECD Dorong Indonesia Segera Terapkan Pajak Karbon

Sabtu, 23 November 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Thailand Minta Pengusaha Siap-Siap, Pajak Karbon segera Berlaku

Kamis, 21 November 2024 | 11:47 WIB KTT G-20 BRASIL

Prabowo Tagih Kredit Karbon Negara Maju, Tawarkan Carbon Storage

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?