UU CIPTA KERJA

Penjelasan Dirjen Pajak Soal Konsinyasi Dianggap Bukan Penyerahan BKP

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Oktober 2020 | 11:51 WIB
Penjelasan Dirjen Pajak Soal Konsinyasi Dianggap Bukan Penyerahan BKP

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing, Senin (12/10/2020). (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Penghapusan skema penyerahan barang kena pajak (BKP) secara konsinyasi dari pengertian penyerahan BKP diyakini memudahkan dan meringankan wajib pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan salah satu perubahan ketentuan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja adalah konsinyasi tidak lagi dianggap sebagai penyerahan BKP. Simak artikel ‘Konsinyasi Dihapus, Tidak Masuk Lagi dalam Pengertian Penyerahan BKP’.

“Dalam konteks memudahkan kegiatan usaha, konsinyasi masih kami anggap sebagai bukan penyerahan [BKP]. Penyerahan [BKP] terjadi pada waktu barang tersebut betul-betul terjual oleh perusahaan ataupun wajib pajak yang dititipin,” ujarnya dalam Media Briefing, Senin (12/10/2020).

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Ketentuan mengenai penyerahan BKP secara konsinyasi sebelumnya tercantum dalam Pasal 1A ayat (1) huruf g UU PPN. Namun, Pasal 112 UU Cipta Kerja, yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020), menghapus pasal tersebut.

Adapun konsinyasi merupakan salah satu opsi dalam kegiatan bisnis jual-beli dengan penjual (consignor/pengamanat) mengirimkan barang kepada pembeli atau pedagang perantara (consignee/komisioner) yang akan membayar barang tersebut pada saat barang tersebut laku dijual.

Dalam sistem penjualan konsinyasi, pihak penjual tetap menjadi pemilik sah dari barang yang dikirimkan ke komisioner tersebut. Kepemilikan barang baru berpindah tangan saat barang tersebut telah berhasil dijual oleh komisioner.

Baca Juga:
Pelanggan Listrik PLN dengan Daya Segini Bakal Kena PPN 12%

Secara ringkas, merujuk pada KBBI, konsinyasi merupakan penitipan barang dagangan kepada agen atau orang untuk dijualkan dengan pembayaran kemudian/jual titip. Biasanya, sistem konsinyasi dipilih karena memajang barang dagang di toko komisioner dianggap lebih murah ketimbang menyewa toko sendiri.

Selama ini, sambung Suryo, UU PPN menganggap konsinyasi merupakan penyerahan BKP meskipun belum diketahui waktu akan terjualnya barang yang dititipkan itu. Dengan adanya perubahan ketentuan melalui UU Cipta Kerja, penyerahan BKP terjadi ketika pihak yang mendapatan penitipan barang itu berhasil menjualnya.

“Jadi, memudahkan wajib pajak dalam melakukan aktivitasnya. Supaya wajib pajak tidak terbebani di awal. Kalau dilihat, UMKM pun banyak melakukan aktivitas konsinyasi atau menitipjualkan barang produksinya kepada penjual,” jelas Suryo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pelanggan Listrik PLN dengan Daya Segini Bakal Kena PPN 12%

Sabtu, 14 Desember 2024 | 11:45 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru! Download di Sini

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201