Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
Ilustrasi tampilan akun resmi Kring Pajak DJP di Twitter.
JAKARTA, DDTCNews – Setelah penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Bea dan Cukai, masyarakat diminta waspada terkait penipuan dengan label call center pajak.
Melalui keterangan resminya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menegaskan DJP tidak pernah meminta informasi berupa data nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan identitas lain melalui ‘call center pajak’.
DJP, sambungnya, hanya memiliki saluran komunikasi berupa contact center di nomor (021) 1500200 atau yang kerap disebut Kring Pajak. Contac center ini memberikan dan menyampaikan informasi, program, serta layanan perpajakan kepada masyarakat.
“DJP mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak. Apabila mendapat pertanyaan terkait perbaikan data wajib pajak, diharapkan segera menghubungi KPP setempat,” tegas Hestu, seperti dikutip pada Senin (24/9/2018).
Dengan penegasan ini, pihaknya berharap ada kejelasan bagi masyarakat sehingga tidak menjadi korban penipuan. Bagi masyarakat yang membutuhan informasi lebih lanjut seputar perpajakan serta berbagai program dan layanan, dapat melihat www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.