PERPAJAKAN

Penipuan 'Call Center Pajak', Ini Imbauan DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 September 2018 | 08:37 WIB
Penipuan 'Call Center Pajak', Ini Imbauan DJP

Ilustrasi tampilan akun resmi Kring Pajak DJP di Twitter. 

JAKARTA, DDTCNews – Setelah penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Bea dan Cukai, masyarakat diminta waspada terkait penipuan dengan label call center pajak.

Melalui keterangan resminya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menegaskan DJP tidak pernah meminta informasi berupa data nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan identitas lain melalui ‘call center pajak’.

DJP, sambungnya, hanya memiliki saluran komunikasi berupa contact center di nomor (021) 1500200 atau yang kerap disebut Kring Pajak. Contac center ini memberikan dan menyampaikan informasi, program, serta layanan perpajakan kepada masyarakat.

Baca Juga:
Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

“DJP mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak. Apabila mendapat pertanyaan terkait perbaikan data wajib pajak, diharapkan segera menghubungi KPP setempat,” tegas Hestu, seperti dikutip pada Senin (24/9/2018).

Dengan penegasan ini, pihaknya berharap ada kejelasan bagi masyarakat sehingga tidak menjadi korban penipuan. Bagi masyarakat yang membutuhan informasi lebih lanjut seputar perpajakan serta berbagai program dan layanan, dapat melihat www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 10:00 WIB LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko