LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penipuan Bermodus Lelang Masih Marak, DJBC Minta Masyarakat Waspada

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Juli 2023 | 08:30 WIB
Penipuan Bermodus Lelang Masih Marak, DJBC Minta Masyarakat Waspada

Ilustrasi. Barang-barang tegahan Bea Cukai yang dilelang.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan masih menemukan laporan terkait dengan penipuan yang mengatasnamakan otoritas seperti modus lelang.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan penipuan lelang yang mengatasnamakan DJBC berpotensi menimbulkan kerugian pada masyarakat. Dia pun meminta masyarakat tidak mudah tergoda dengan modus lelang barang sitaan DJBC.

"Kurangnya pemahaman tentang prosedur lelang barang tegahan Bea Cukai menjadi salah satu alasan penipuan dapat terjadi," kata Encep dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (8/7/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Encep mengatakan DJBC menerima 101 laporan penipuan dengan modus lelang mengatasnamakan otoritas pada 2022. Adapun hingga Mei 2023, DJBC menerima 27 aduan penipuan bermodus lelang dengan kerugian senilai Rp18,25 juta dan potensi kerugian yang digagalkan Rp23,6 juta.

Dia menjelaskan lelang sudah ada di Indonesia sejak 1908 oleh pemerintah kolonial Belanda. Lelang pun terus berkembang dan masih menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat untuk mencari barang-barang antik atau barang dengan harga miring.

Pelaksanaan lelang barang tegahan DJBC telah diatur dalam PMK 178/2019. Barang tegahan DJBC yang dapat dilelang yakni barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Barang-barang tersebut terdiri atas 3 kriteria yakni barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMN). Barang yang memiliki nilai ekonomis dapat dijual melalui lelang untuk memperoleh penerimaan negara sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Encep menyebut Lelang barang tegahan DJBC hanya dilakukan melalui situs lelang.go.id yang dikelola Ditjen Kekayaan Negara (DJKN). Apabila dijumpai situs lelang selain milik DJKN tersebut, dapat dipastikan palsu.

Kemudian, ciri-ciri lain yang dapat mengindikasikan penipuan antara lain barang ditawarkan dengan harga murah yang tidak wajar, serta meminta uang muka yang ditransfer ke rekening pribadi. Selain itu, seseorang yang mengaku sebagai pegawai KPKNL, DJBC, atau instansi terkait lainnya juga akan aktif menghubungi korban melalui telepon atau WhatsApp dan meminta segera melakukan transfer.

"Lelang sama sekali tidak bisa diatur, terlebih dapat menjanjikan menang. Pemenang lelang adalah peserta yang memberikan penawaran harga tertinggi," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini