PENEGAKAN HUKUM

Penindakan Rokok Ilegal Terus Meningkat, Sri Mulyani Beberkan Datanya

Dian Kurniati | Selasa, 13 Desember 2022 | 15:37 WIB
Penindakan Rokok Ilegal Terus Meningkat, Sri Mulyani Beberkan Datanya

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Rapat tersebut membahas mengenai kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2023. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat jumlah penindakan terhadap rokok ilegal terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif cukai biasanya menjadi insentif bagi produsen dan penyebar rokok ilegal. Oleh karena itu, kebijakan kenaikan tarif cukai harus dibarengi dengan upaya memberantas rokok ilegal.

"Kami selalu menyadari bahwa penting dalam mendesain [tarif] cukai ini [dibarengi] kemampuan dari Ditjen Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum dan TNI untuk bisa bekerja sama [menindak rokok ilegal]," katanya, Selasa (12/12/2022).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sri Mulyani mengatakan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengatasi persoalan rokok ilegal. Melalui strategi ini, data peredaran rokok ilegal pun berangsur turun.

Penindakan terhadap rokok ilegal tercatat sebanyak 6.327 kali pada 2019. Angka ini naik secara konsisten menjadi 19.399 penindakan pada 2022.

Secara nominal, nilai barang hasil penindakan rokok ilegal diestimasi senilai Rp528,32 miliar pada tahun ini. Angka itu naik 94,66% atau hampir 2 kali lipat dari posisi 2019 yang hanya Rp271,41 miliar.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sri Mulyani menyebut survei yang dilakukan Universitas Gadjah Mada (UGM) mencatat tingkat peredaran rokok ilegal sempat mencapai 12,1% pada 2016, tetapi kemudian turun menjadi 7% pada 2018, dan 4,9% pada 2020. Namun, angkanya kembali naik menjadi 5,5% pada tahun ini.

Dia menjelaskan terdapat beberapa modus yang biasa dilakukan produsen rokok ilegal. Di antaranya, produk rokok tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personifikasi.

Pada tahun ini, kebanyakan rokok ilegal yang ditindak memiliki modus dilekati pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan, salah personifikasi. Adapun untuk rokok ilegal karena tanpa dilekati pita cukai, sudah makin jarang.

"Memang yang paling susah dideteksi adalah yang yang salah peruntukan dan salah personifikasi karena kalau dilihat sekilas kelihatannya ada pita cukainya," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN