PENEGAKAN HUKUM

Penindakan Rokok Ilegal Terus Meningkat, Sri Mulyani Beberkan Datanya

Dian Kurniati | Selasa, 13 Desember 2022 | 15:37 WIB
Penindakan Rokok Ilegal Terus Meningkat, Sri Mulyani Beberkan Datanya

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Rapat tersebut membahas mengenai kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2023. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat jumlah penindakan terhadap rokok ilegal terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif cukai biasanya menjadi insentif bagi produsen dan penyebar rokok ilegal. Oleh karena itu, kebijakan kenaikan tarif cukai harus dibarengi dengan upaya memberantas rokok ilegal.

"Kami selalu menyadari bahwa penting dalam mendesain [tarif] cukai ini [dibarengi] kemampuan dari Ditjen Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum dan TNI untuk bisa bekerja sama [menindak rokok ilegal]," katanya, Selasa (12/12/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sri Mulyani mengatakan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengatasi persoalan rokok ilegal. Melalui strategi ini, data peredaran rokok ilegal pun berangsur turun.

Penindakan terhadap rokok ilegal tercatat sebanyak 6.327 kali pada 2019. Angka ini naik secara konsisten menjadi 19.399 penindakan pada 2022.

Secara nominal, nilai barang hasil penindakan rokok ilegal diestimasi senilai Rp528,32 miliar pada tahun ini. Angka itu naik 94,66% atau hampir 2 kali lipat dari posisi 2019 yang hanya Rp271,41 miliar.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sri Mulyani menyebut survei yang dilakukan Universitas Gadjah Mada (UGM) mencatat tingkat peredaran rokok ilegal sempat mencapai 12,1% pada 2016, tetapi kemudian turun menjadi 7% pada 2018, dan 4,9% pada 2020. Namun, angkanya kembali naik menjadi 5,5% pada tahun ini.

Dia menjelaskan terdapat beberapa modus yang biasa dilakukan produsen rokok ilegal. Di antaranya, produk rokok tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personifikasi.

Pada tahun ini, kebanyakan rokok ilegal yang ditindak memiliki modus dilekati pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan, salah personifikasi. Adapun untuk rokok ilegal karena tanpa dilekati pita cukai, sudah makin jarang.

"Memang yang paling susah dideteksi adalah yang yang salah peruntukan dan salah personifikasi karena kalau dilihat sekilas kelihatannya ada pita cukainya," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?