Ilustrasi.
CAPE TOWN, DDTCNews – Minerals Council South Africa – organisasi pengusaha industri pertambangan di Afrika Selatan – meminta penundaan implementasi pajak karbon. Mereka meminta penundaan hingga semua peraturan jelas dan ada anggaran untuk pajak karbon tersebut.
CEO Roger Baxter mengatakan Minerals Council South Africa sepenuhnya mendukung komitmen negara untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sejalan dengan Paris Agreement. Dewan juga mengakui peran bahan bakar fosil dalam perubahan iklim.
“Kami sepakat bahwa pergeseran ke sumber energi terbarukan adalah keharusan global dan nasional,” ujarnya, Jumat (20/9/2019).
Namun, dia menyesalkan pajak karbon yang direncanakan tidak dikuti dengan langkah perubahan lain untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Langkah yang mencakup insentif dan regulasi pendukung diperlukan sebagai penyeimbang pajak karbon.
“Kami percaya transisi menuju ekonomi rendah emisi harus seimbang dan didukung dengan sistem pajak kompetitif. Ini penting juga untuk pertambahan investasi pada industri padat modal seperti pertambangan,” ungkapnya.
Sebuah survei yang dilakukan Minerals Council South Africa pada Agustus 2018 kepada 18 perusahaan pertambangan besar di seluruh sektor mengkonfirmasi adanya peningkatan biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat pengenaan pajak karbon.
Seluruh perusahaan yang telah disurvei memperkirakan sebanyak ada biaya 517 juta rand (setara dengan Rp492 miliar) pertahun di tahap pertama untuk pajak karbon. Jumlah tersebut diperkirakan meningkat hingga mencapai 5,5 miliar rand pertahun di tahap kedua.
Kondisi tersebut merupakan sebuah beban yang tinggi untuk perusahaan karena tidak ada penggantian kerugian di tahap pertama. Selain itu, seperti dilansir engineeringnews.co.za, kenaikan harga listrik 523% dalam beberapa dekade terakhir membebani industri pertambangan. (MG-avo/kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.