AFRIKA SELATAN

Pengusaha Tambang Minta Pengenaan Pajak Karbon Ditunda

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 September 2019 | 14:55 WIB
Pengusaha Tambang Minta Pengenaan Pajak Karbon Ditunda

Ilustrasi.

CAPE TOWN, DDTCNews – Minerals Council South Africa – organisasi pengusaha industri pertambangan di Afrika Selatan – meminta penundaan implementasi pajak karbon. Mereka meminta penundaan hingga semua peraturan jelas dan ada anggaran untuk pajak karbon tersebut.

CEO Roger Baxter mengatakan Minerals Council South Africa sepenuhnya mendukung komitmen negara untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sejalan dengan Paris Agreement. Dewan juga mengakui peran bahan bakar fosil dalam perubahan iklim.

“Kami sepakat bahwa pergeseran ke sumber energi terbarukan adalah keharusan global dan nasional,” ujarnya, Jumat (20/9/2019).

Baca Juga:
Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Namun, dia menyesalkan pajak karbon yang direncanakan tidak dikuti dengan langkah perubahan lain untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Langkah yang mencakup insentif dan regulasi pendukung diperlukan sebagai penyeimbang pajak karbon.

“Kami percaya transisi menuju ekonomi rendah emisi harus seimbang dan didukung dengan sistem pajak kompetitif. Ini penting juga untuk pertambahan investasi pada industri padat modal seperti pertambangan,” ungkapnya.

Sebuah survei yang dilakukan Minerals Council South Africa pada Agustus 2018 kepada 18 perusahaan pertambangan besar di seluruh sektor mengkonfirmasi adanya peningkatan biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat pengenaan pajak karbon.

Baca Juga:
Pajak Karbon Belum Berlaku, Kebijakan Disinsentif Bisa Lewat Pasar

Seluruh perusahaan yang telah disurvei memperkirakan sebanyak ada biaya 517 juta rand (setara dengan Rp492 miliar) pertahun di tahap pertama untuk pajak karbon. Jumlah tersebut diperkirakan meningkat hingga mencapai 5,5 miliar rand pertahun di tahap kedua.

Kondisi tersebut merupakan sebuah beban yang tinggi untuk perusahaan karena tidak ada penggantian kerugian di tahap pertama. Selain itu, seperti dilansir engineeringnews.co.za, kenaikan harga listrik 523% dalam beberapa dekade terakhir membebani industri pertambangan. (MG-avo/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Belum Berlaku, Kebijakan Disinsentif Bisa Lewat Pasar

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Mendorong Penerapan Paket Kebijakan Pajak Hijau

Rabu, 25 September 2024 | 16:43 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Sumber Pajak Baru Kunci Pemenuhan Janji Pemerintah Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN