FILIPINA

Pengusaha Sambut Positif Reformasi Pajak Duterte

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Maret 2017 | 17:54 WIB
Pengusaha Sambut Positif Reformasi Pajak Duterte

MANILA, DDTCNews – Perwakilan dari asosiasi bisnis di Filipina menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Reformasi Pajak No.4774 yang tengah diajukan oleh pemerintah. Hal ini lantaran, RUU tersebut bertujuan untuk membuat sistem pajak menjadi lebih sederhana, adil, dam efisin bagi wajib pajak kecil.

Dewan Eksekutif Trade Union Congress of the Philippines (TUCP) Arthur Juego mengatakan para buruh juga menyambut baik inisiatif pemerintah untuk melakukan reformasi pajak, khususnya dalam struktur pajak penghasilan individu.

“Reformasi pajak penghasilan individu ini akan membantu ekonomi para buruh, lantaran pemangkasan tarif pajak dapat menghemat pengeluaran mereka. Ini karena banyaknya kebutuhan pokok yang diperlukan, seperti makanan, air, listrik, obat-obatan, transportasi dan lain-lain,” ujarnya dalam sidang the House Ways and Means Committee, Senin (21/3).

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Sebagai informasi, RUU No.4774 yang diajukan pemerintah kepada DPR pada 17 Januari 2017 lalu ini berisikan tentang pemangkasan pajak penghasilan individu, maupun lembaga donasi dan juga pajak tanah. Adapun, RUU ini diajukan sebagai upaya untuk memperluas basis pajak.

“Perluasan basis pajak ini dilakukan dengan melakukan penyesuaian tarif cukai untuk kendaraan dan bahan bakar serta menutup kebocoran pajak pertambahan nilai (PPN). sehingga nantinya konsensi PPN terbaru ini dapat dinikmati oleh para lansia dan penyandang cacat,” ungkap keterangan tertulis terkait RUU tersebut.

Selain itu, seperti dilansir dalam Tax News, Presiden Eksekutif Keuangan Benedicta Du-Baladad mengatakan organisasi itu mendukung segera dilaksanakannya RUU Reformasi Pajak karena mengarah pada aspek progresivitas, penyederhanaan, dan pemberian kesempatan yang sama.

Direktur Eksekutif Pusat Penelitian Pajak Nasional Trinidad Rodriguez menambahkan reformasi pajak yang telah lama tertunda ini juga bertujuan untuk memperbaiki inefisiensi dan ketidakadilan dalam sistem pajak saat ini. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 131/2024

Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:43 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak