PAJAK UMKM

Pengusaha Minta Pemerintah Buat Standar Akuntansi Sederhana untuk UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juni 2018 | 13:59 WIB
Pengusaha Minta Pemerintah Buat Standar Akuntansi Sederhana untuk UMKM

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah No.23/2018 tidak hanya memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Adapula kewajiban bagi pelaku usaha untuk melakukan pembukuan pasca menikmati fasilitas PPh Final.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai pemerintah membuat standar akuntansi sederhana untuk para pelaku UMKM. Pasalnya, ceruk bisnis ini masih minim pengetahuan dan penerapan dalam soal manajemen bisnis.

"Terutama soal pembukuan, kesulitan akses proposal ke perbankan, hingga membuat cashflow. Di UMKM itu antara uang pribadi dan uang usaha itu kadang bercampur," katanya, Rabu (27/6).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Oleh karena itu, perlu usaha ekstra dari pemerintah dalam hal mengedukasi pelaku usaha UMKM, sehingga tidak ada stigma negatif dari pelaku usaha bahwa kewajiban pembukuan merupakan suatu hal yang memberatkan.

"Makanya pemerintah harus fokus beri pembinaan dan pemberdayaan supaya 59 juta UMKM bisa naik kelas, sehingga mereka bisa menjadi wajib pajak," terang Sarman.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya mempertimbangkan usulan adanya standar akuntansi untuk UMKM.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

"Tentunya kami akan memformulasi hal-hal seperti itu," ujar dia.

Menurutnya, membina wajib pajak termasuk UMKM, juga menjadi tugas Ditjen Pajak. Termasuk, untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, termasuk dalam membuat pembukuan yang baik.

"Sebenarnya kita sudah ada aplikasi untuk pencatatan, silakan dimanfaatkan," kata Hestu. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini