PAJAK UMKM

Pengusaha Minta Pemerintah Buat Standar Akuntansi Sederhana untuk UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juni 2018 | 13:59 WIB
Pengusaha Minta Pemerintah Buat Standar Akuntansi Sederhana untuk UMKM

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah No.23/2018 tidak hanya memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Adapula kewajiban bagi pelaku usaha untuk melakukan pembukuan pasca menikmati fasilitas PPh Final.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai pemerintah membuat standar akuntansi sederhana untuk para pelaku UMKM. Pasalnya, ceruk bisnis ini masih minim pengetahuan dan penerapan dalam soal manajemen bisnis.

"Terutama soal pembukuan, kesulitan akses proposal ke perbankan, hingga membuat cashflow. Di UMKM itu antara uang pribadi dan uang usaha itu kadang bercampur," katanya, Rabu (27/6).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Oleh karena itu, perlu usaha ekstra dari pemerintah dalam hal mengedukasi pelaku usaha UMKM, sehingga tidak ada stigma negatif dari pelaku usaha bahwa kewajiban pembukuan merupakan suatu hal yang memberatkan.

"Makanya pemerintah harus fokus beri pembinaan dan pemberdayaan supaya 59 juta UMKM bisa naik kelas, sehingga mereka bisa menjadi wajib pajak," terang Sarman.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya mempertimbangkan usulan adanya standar akuntansi untuk UMKM.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Tentunya kami akan memformulasi hal-hal seperti itu," ujar dia.

Menurutnya, membina wajib pajak termasuk UMKM, juga menjadi tugas Ditjen Pajak. Termasuk, untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, termasuk dalam membuat pembukuan yang baik.

"Sebenarnya kita sudah ada aplikasi untuk pencatatan, silakan dimanfaatkan," kata Hestu. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?