JAYAPURA

Pengusaha Minta Insentif Pajak, Wali Kota Ini Ogah Berikan

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Agustus 2023 | 13:30 WIB
Pengusaha Minta Insentif Pajak, Wali Kota Ini Ogah Berikan

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua mengaku belum akan memberikan fasilitas keringanan pajak kepada pelaku usaha perhotelan.

Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey mengatakan pihaknya telah memberikan fasilitas keringanan pajak sebesar 20% pada Maret hingga Mei 2023. Fasilitas dimaksud belum akan diberikan kembali mengingat Pemkot Jayapura perlu memenuhi target penerimaan.

"Sampai sekarang juga ada yang minta, 'Pak Wali bisa kasih kami lagi kah?' Saya bilang kasih terus sampai kapan kita bisa, karena kita juga punya target pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Frans, dikutip Selasa (29/8/2023).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Frans juga mengatakan pendapatan daerah harus senantiasa naik untuk memenuhi kebutuhan belanja Pemkot Jayapura yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

"Aspek pendapatan juga semestinya harus naik, kalau tidak kita tidak akan mampu melakukan yang lebih banyak untuk membangun kota ini," ujar Frans.

Untuk menjaga tren PAD agar terus naik, Frans mengatakan perangkat daerah perlu melakukan intensifikasi PAD dan juga memperluas basis pajak dan retribusi.

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Lebih lanjut, sistem pelayanan akan didigitalisasi untuk meminimalisasi potensi terjadinya kebocoran penerimaan. Prosedur pembayaran pajak dan retribusi juga akan disederhanakan agar prosesnya tidak berbelit-belit dan bisa lebih cepat.

"Kita juga harus memperkuat SDM-nya di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) kolektor," kata Frans seperti dilansir cenderawasihpos.jawapos.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi