JAYAPURA

Pengusaha Minta Insentif Pajak, Wali Kota Ini Ogah Berikan

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Agustus 2023 | 13:30 WIB
Pengusaha Minta Insentif Pajak, Wali Kota Ini Ogah Berikan

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua mengaku belum akan memberikan fasilitas keringanan pajak kepada pelaku usaha perhotelan.

Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey mengatakan pihaknya telah memberikan fasilitas keringanan pajak sebesar 20% pada Maret hingga Mei 2023. Fasilitas dimaksud belum akan diberikan kembali mengingat Pemkot Jayapura perlu memenuhi target penerimaan.

"Sampai sekarang juga ada yang minta, 'Pak Wali bisa kasih kami lagi kah?' Saya bilang kasih terus sampai kapan kita bisa, karena kita juga punya target pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Frans, dikutip Selasa (29/8/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Frans juga mengatakan pendapatan daerah harus senantiasa naik untuk memenuhi kebutuhan belanja Pemkot Jayapura yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

"Aspek pendapatan juga semestinya harus naik, kalau tidak kita tidak akan mampu melakukan yang lebih banyak untuk membangun kota ini," ujar Frans.

Untuk menjaga tren PAD agar terus naik, Frans mengatakan perangkat daerah perlu melakukan intensifikasi PAD dan juga memperluas basis pajak dan retribusi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Lebih lanjut, sistem pelayanan akan didigitalisasi untuk meminimalisasi potensi terjadinya kebocoran penerimaan. Prosedur pembayaran pajak dan retribusi juga akan disederhanakan agar prosesnya tidak berbelit-belit dan bisa lebih cepat.

"Kita juga harus memperkuat SDM-nya di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) kolektor," kata Frans seperti dilansir cenderawasihpos.jawapos.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN