JAYAPURA

Pengusaha Minta Insentif Pajak, Wali Kota Ini Ogah Berikan

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Agustus 2023 | 13:30 WIB
Pengusaha Minta Insentif Pajak, Wali Kota Ini Ogah Berikan

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua mengaku belum akan memberikan fasilitas keringanan pajak kepada pelaku usaha perhotelan.

Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey mengatakan pihaknya telah memberikan fasilitas keringanan pajak sebesar 20% pada Maret hingga Mei 2023. Fasilitas dimaksud belum akan diberikan kembali mengingat Pemkot Jayapura perlu memenuhi target penerimaan.

"Sampai sekarang juga ada yang minta, 'Pak Wali bisa kasih kami lagi kah?' Saya bilang kasih terus sampai kapan kita bisa, karena kita juga punya target pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Frans, dikutip Selasa (29/8/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Frans juga mengatakan pendapatan daerah harus senantiasa naik untuk memenuhi kebutuhan belanja Pemkot Jayapura yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

"Aspek pendapatan juga semestinya harus naik, kalau tidak kita tidak akan mampu melakukan yang lebih banyak untuk membangun kota ini," ujar Frans.

Untuk menjaga tren PAD agar terus naik, Frans mengatakan perangkat daerah perlu melakukan intensifikasi PAD dan juga memperluas basis pajak dan retribusi.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Lebih lanjut, sistem pelayanan akan didigitalisasi untuk meminimalisasi potensi terjadinya kebocoran penerimaan. Prosedur pembayaran pajak dan retribusi juga akan disederhanakan agar prosesnya tidak berbelit-belit dan bisa lebih cepat.

"Kita juga harus memperkuat SDM-nya di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) kolektor," kata Frans seperti dilansir cenderawasihpos.jawapos.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan