KPP PRATAMA BINTAN

Pengusaha Mebel Tunggak Pajak Rp1,7 Miliar, Mesin Produksi Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Pengusaha Mebel Tunggak Pajak Rp1,7 Miliar, Mesin Produksi Disita KPP

Ilustrasi.

BINTAN, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, termasuk melalui upaya penegakan hukum.

KPP Pratama Bintan, Kepulauan Riau belum lama ini melakukan tindakan sita terhadap aset milik penunggak pajak. Dalam kegiatan penyitaan kali ini petugas mengamankan aset bergerak berupa alat produksi furnitur kayu.

"Wajib pajak memiliki tunggakan pajak Rp1,7 miliar. Aset yang disita berupa 3 mesin produksi di lokasi pabrik wajib pajak di Kijang Kota, Bintan Timur," ujar Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Kokoh Getsemany Liberty dilansir pajak.go.id, Senin (15/8/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Penempelan segel sita dilakukan pada Kamis (17/7) lalu dengan disaksikan oleh perwakilan wajib pajak badan yang terdiri dari manajer operasional, supervisor, dan konsultan pajak.

Kokoh mengungkapkan bahwa sejatinya perusahaan sudah tidak beroperasi sejak Januari 2022 dan akan segera memindahkan investasinya ke negara lain. Karenanya, ujar Kokoh, sudah semestinya wajib pajak atau investor merampungkan seluruh administrasi terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Salah satu administrasi yang harus diselesaikan adalah melunasi seluruh kewajiban perpajakannya kepada negara Indonesia," tutur Kokoh disela-sela proses penyitaan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kokoh berharap agar wajib pajak lain yang masih memiliki utang pajak untuk segera melunasi tunggakannya dan bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi tentang tata cara pelunasan pajaknya dapat melakukan konsultasi ke KPP Bintan.

Penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Tindakan ini dilakukan setelah utang pajak jatuh tempo pelunasan namun WP belum melunasinya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/PMK.03/2020 diatur bahwa apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak maka atas aset yang di sita tersebut akan dilakukan tindakan selanjutnya yaitu proses lelang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN