KPP PRATAMA BINTAN

Pengusaha Mebel Tunggak Pajak Rp1,7 Miliar, Mesin Produksi Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Pengusaha Mebel Tunggak Pajak Rp1,7 Miliar, Mesin Produksi Disita KPP

Ilustrasi.

BINTAN, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, termasuk melalui upaya penegakan hukum.

KPP Pratama Bintan, Kepulauan Riau belum lama ini melakukan tindakan sita terhadap aset milik penunggak pajak. Dalam kegiatan penyitaan kali ini petugas mengamankan aset bergerak berupa alat produksi furnitur kayu.

"Wajib pajak memiliki tunggakan pajak Rp1,7 miliar. Aset yang disita berupa 3 mesin produksi di lokasi pabrik wajib pajak di Kijang Kota, Bintan Timur," ujar Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Kokoh Getsemany Liberty dilansir pajak.go.id, Senin (15/8/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Penempelan segel sita dilakukan pada Kamis (17/7) lalu dengan disaksikan oleh perwakilan wajib pajak badan yang terdiri dari manajer operasional, supervisor, dan konsultan pajak.

Kokoh mengungkapkan bahwa sejatinya perusahaan sudah tidak beroperasi sejak Januari 2022 dan akan segera memindahkan investasinya ke negara lain. Karenanya, ujar Kokoh, sudah semestinya wajib pajak atau investor merampungkan seluruh administrasi terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Salah satu administrasi yang harus diselesaikan adalah melunasi seluruh kewajiban perpajakannya kepada negara Indonesia," tutur Kokoh disela-sela proses penyitaan.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kokoh berharap agar wajib pajak lain yang masih memiliki utang pajak untuk segera melunasi tunggakannya dan bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi tentang tata cara pelunasan pajaknya dapat melakukan konsultasi ke KPP Bintan.

Penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Tindakan ini dilakukan setelah utang pajak jatuh tempo pelunasan namun WP belum melunasinya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/PMK.03/2020 diatur bahwa apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak maka atas aset yang di sita tersebut akan dilakukan tindakan selanjutnya yaitu proses lelang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?