ADMINISTRASI KEPABEANAN

Pengusaha Lakukan Ekspor Impor dalam Jumlah Sedikit, Tetap Perlu NIB?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:15 WIB
Pengusaha Lakukan Ekspor Impor dalam Jumlah Sedikit, Tetap Perlu NIB?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nomor Induk Berusaha (NIB) diperlukan bagi pengusaha yang melakukan kegiatan ekspor dan impor. NIB ini bisa berlaku sebagai angka pengenal impor atau akses kepabeanan untuk kegiatan ekspor impor.

Karenanya, NIB jelas diperlukan jika pengusaha menjalankan aktivitas perdagangan dengan volume yang besar. Namun, apabila pengusaha hanya melakukan ekspor-impor dalam volume yang sedikit, apakah masih perlu NIB?

"Tidak. Dalam hal ekspor dan impor jumlahnya tidak terlalu banyak bisa menggunakan skema ekspor/impor melalui penyelenggara pos," tulis Bea Cukai Langsa pada laman resminya, dikutip pada Sabtu (1/6/2024).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Yang dimaksud penyelenggara pos di atas adalah PT Pos Indonesia atau perusahaan jasa titipan seperti DHL, FedEx, TNT, dan lainnya.

Sekali lagi, pengusaha perlu memperhatikan 'jumlah' dari barang yang diimpor. Jika barang impor yang dikirim melalui penyelenggara pos memiliki nilai lebih dari US$1.500 maka pengimpor wajib memiliki izin NIK dan API.

Apa Saja Izin yang Perlu Dimiliki Importir dan Eksportir?

Dalam menjalankan usaha, orang pribadi atau badan perlu mengantongi izin. Setidaknya ada dua kelompok perizinan yang perlu disiapkan. Pertama, izin legalitas yang sifatnya wajib. Kedua, izin tambahan untuk komoditas tertentu bagi pengusaha yang menjalankan kegiatan ekspor dan impor.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Untuk izin legalitas, ada beberapa jenis izin yang perlu dilengkapi, yakni akta pendirian perusahaan dan pengesahannya di Kemenkumham, NIB, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.

Ada pula izin tambahan apabila pengusaha menjalankan kegiatan ekspor dan impor, apabila atas komoditas yang diekspor atau diimpor membutuhkan perizinan tambahan dari kementerian, badan, atau lembaga di luar bea cukai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!