Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Nomor Induk Berusaha (NIB) diperlukan bagi pengusaha yang melakukan kegiatan ekspor dan impor. NIB ini bisa berlaku sebagai angka pengenal impor atau akses kepabeanan untuk kegiatan ekspor impor.
Karenanya, NIB jelas diperlukan jika pengusaha menjalankan aktivitas perdagangan dengan volume yang besar. Namun, apabila pengusaha hanya melakukan ekspor-impor dalam volume yang sedikit, apakah masih perlu NIB?
"Tidak. Dalam hal ekspor dan impor jumlahnya tidak terlalu banyak bisa menggunakan skema ekspor/impor melalui penyelenggara pos," tulis Bea Cukai Langsa pada laman resminya, dikutip pada Sabtu (1/6/2024).
Yang dimaksud penyelenggara pos di atas adalah PT Pos Indonesia atau perusahaan jasa titipan seperti DHL, FedEx, TNT, dan lainnya.
Sekali lagi, pengusaha perlu memperhatikan 'jumlah' dari barang yang diimpor. Jika barang impor yang dikirim melalui penyelenggara pos memiliki nilai lebih dari US$1.500 maka pengimpor wajib memiliki izin NIK dan API.
Dalam menjalankan usaha, orang pribadi atau badan perlu mengantongi izin. Setidaknya ada dua kelompok perizinan yang perlu disiapkan. Pertama, izin legalitas yang sifatnya wajib. Kedua, izin tambahan untuk komoditas tertentu bagi pengusaha yang menjalankan kegiatan ekspor dan impor.
Untuk izin legalitas, ada beberapa jenis izin yang perlu dilengkapi, yakni akta pendirian perusahaan dan pengesahannya di Kemenkumham, NIB, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.
Ada pula izin tambahan apabila pengusaha menjalankan kegiatan ekspor dan impor, apabila atas komoditas yang diekspor atau diimpor membutuhkan perizinan tambahan dari kementerian, badan, atau lembaga di luar bea cukai. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.