Ilustrasi.
ISLAMABAD, DDTCNews – Pelaku industri logam di Gwadar, Pakistan mengeluhkan mekanisme pengecualian pajak untuk pembangunan mega proyek di Gwadar. Pemerintah setempat memang sempat mengumumkan pengecualian pajak bagi pemasok bahan material lokal untuk proyek industri di Gwadar.
Pelaku industri beso akhirnya menyampaikan keluhan tersebut pada otoritas pajak Pakistan, Federal Board of Revenue (FBR) dan menteri terkait. Mereka mengeluhkan tak bisa memanfaatkan insentif PPN yang diberikan.
"Perusahaan besi lokal yang menyerahkan besi bebas pajak ke Gwadar Free Zone tak bisa mengakui pajak masukannya. Hal ini lantaran tidak ada mekanisme pengakuan pajak masukan atas pajak penjualan yang dibayarkan untuk mengolah menjadi barang jadi," ujar salah satu pengusa, dikutip Jumat (3/12/2021).
Pelaku industri lokal mengaku senang dengan kebijakan pemerintah untuk tidak mengenakan PPN apabila penyerahan material dilakukan untuk Gwadar Free Zone. Sayangnya, menurut mereka mekanisme tersebut tak memiliki perubahan berarti.
Alasannya, aturan terkait pajak penjualan tak mengizinkan adanya proporsi pengakuan pajak masukan pada bahan baku yang mendapat pengecualian.
Selain keluhan terkait klaim insentif, pelaku industri besi juga mengeluhkan mekanisme penunjukan kontraktor yang bekerja di Gwadar Free Zone. Menurut mereka kontraktor yang bekerja di Gwadar Free Zone tidak melibatkan perusahaan lokal.
Dilansir Pakistan Today, pelaku industri besi meminta pemerintah untuk menetapkan kebijakan diperbolehkannya pengkreditan pajak dan bea atas bahan baku. Mereka berharap pajak masukan atas barang baku material dapat dikreditkan pada SPT masa pajak penjualan mereka.
Apabila mekanisme tersebut diterapkan, menurut pengusaha, akan ada pengurangan anggaran impor. Tidak hanya itu, hal tersebut juga mampu mempromosikan industrialisasi di Pakistan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.