TINDAK GIJZELING

Pengusaha Ini Disandera, Begini Kata Kemenkumham

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Juni 2017 | 13:02 WIB
Pengusaha Ini Disandera, Begini Kata Kemenkumham

JAKARTA, DDTCNews – Diten Pajak kembali menyandera (gijzeling) wajib pajak pelaku usaha pengolahan kayu dengan inisial KJM asal sorong, Papua, yang berusia 60 tahun dengan tunggakan pajak senilai Rp66,3 miliar.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Catur mengatakan melalui perjanjian kerja sama Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Keuangan, tindak penyanderaan sudah dilakukan sejak tahun 2006. Tahun 2006 sempat dilakukan penyanderaan terhadap 58 wajib pajak yang ditempatkan di 23 kantor Kemenkumham.

"Sesuai payung hukum yang berlaku, penyanderaan tahun ini sudah dilakukan tiga kali. Kami ingatkan, di Lapas itu tidak enak, apalagi sampai ditempatkan di Nusa Kambangan. Jadi taatilah bayar pajak sebagai warga pajak yang baik," ujarnya di Lapas Salemba Jakarta, Selasa (20/6).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Sementara pada tahun 2015 juga dilakukan penyanderaan terhadap 28 wajib pajak yang akhirnya ditempatkan di 14 Lapas (Lembaga Permasyarakatan) dan Rutan (Rumah Tahanan) yang tersebar di Indonesia.

Sebagai penegak hukum, Catur mengimbau wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran pajaknya kepada negara. Hal ini supaya tidak ada lagi warga yang dititipkan sementara di Lapas ataupun Rutan.

Selain itu Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menegaskan tindakan penyanderaan merupakan tindakan terakhir yang terpaksa dilakukan jika penunggak pajak tidak berlaku kooperatif untuk menyelesaikan kewajibannya.

"Wajib pajak terkait akan menerima hukuman penjara selama 6 bulan, dengan kesempatan untuk melunaskan seluruh tunggakan pajaknya agar tidak ada penambahan kurungan 6 bulan, sehingga menjadi 1 tahun secara keseluruhan," tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi