JAKARTA, DDTCNews – Diten Pajak kembali menyandera (gijzeling) wajib pajak pelaku usaha pengolahan kayu dengan inisial KJM asal sorong, Papua, yang berusia 60 tahun dengan tunggakan pajak senilai Rp66,3 miliar.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Catur mengatakan melalui perjanjian kerja sama Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Keuangan, tindak penyanderaan sudah dilakukan sejak tahun 2006. Tahun 2006 sempat dilakukan penyanderaan terhadap 58 wajib pajak yang ditempatkan di 23 kantor Kemenkumham.
"Sesuai payung hukum yang berlaku, penyanderaan tahun ini sudah dilakukan tiga kali. Kami ingatkan, di Lapas itu tidak enak, apalagi sampai ditempatkan di Nusa Kambangan. Jadi taatilah bayar pajak sebagai warga pajak yang baik," ujarnya di Lapas Salemba Jakarta, Selasa (20/6).
Sementara pada tahun 2015 juga dilakukan penyanderaan terhadap 28 wajib pajak yang akhirnya ditempatkan di 14 Lapas (Lembaga Permasyarakatan) dan Rutan (Rumah Tahanan) yang tersebar di Indonesia.
Sebagai penegak hukum, Catur mengimbau wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran pajaknya kepada negara. Hal ini supaya tidak ada lagi warga yang dititipkan sementara di Lapas ataupun Rutan.
Selain itu Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menegaskan tindakan penyanderaan merupakan tindakan terakhir yang terpaksa dilakukan jika penunggak pajak tidak berlaku kooperatif untuk menyelesaikan kewajibannya.
"Wajib pajak terkait akan menerima hukuman penjara selama 6 bulan, dengan kesempatan untuk melunaskan seluruh tunggakan pajaknya agar tidak ada penambahan kurungan 6 bulan, sehingga menjadi 1 tahun secara keseluruhan," tuturnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.