TINDAK GIJZELING

Pengusaha Ini Disandera, Begini Kata Kemenkumham

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Juni 2017 | 13:02 WIB
Pengusaha Ini Disandera, Begini Kata Kemenkumham

JAKARTA, DDTCNews – Diten Pajak kembali menyandera (gijzeling) wajib pajak pelaku usaha pengolahan kayu dengan inisial KJM asal sorong, Papua, yang berusia 60 tahun dengan tunggakan pajak senilai Rp66,3 miliar.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Catur mengatakan melalui perjanjian kerja sama Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Keuangan, tindak penyanderaan sudah dilakukan sejak tahun 2006. Tahun 2006 sempat dilakukan penyanderaan terhadap 58 wajib pajak yang ditempatkan di 23 kantor Kemenkumham.

"Sesuai payung hukum yang berlaku, penyanderaan tahun ini sudah dilakukan tiga kali. Kami ingatkan, di Lapas itu tidak enak, apalagi sampai ditempatkan di Nusa Kambangan. Jadi taatilah bayar pajak sebagai warga pajak yang baik," ujarnya di Lapas Salemba Jakarta, Selasa (20/6).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara pada tahun 2015 juga dilakukan penyanderaan terhadap 28 wajib pajak yang akhirnya ditempatkan di 14 Lapas (Lembaga Permasyarakatan) dan Rutan (Rumah Tahanan) yang tersebar di Indonesia.

Sebagai penegak hukum, Catur mengimbau wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran pajaknya kepada negara. Hal ini supaya tidak ada lagi warga yang dititipkan sementara di Lapas ataupun Rutan.

Selain itu Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menegaskan tindakan penyanderaan merupakan tindakan terakhir yang terpaksa dilakukan jika penunggak pajak tidak berlaku kooperatif untuk menyelesaikan kewajibannya.

"Wajib pajak terkait akan menerima hukuman penjara selama 6 bulan, dengan kesempatan untuk melunaskan seluruh tunggakan pajaknya agar tidak ada penambahan kurungan 6 bulan, sehingga menjadi 1 tahun secara keseluruhan," tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra