KOTA SEMARANG

Pengusaha Ini Bilang Bayar Pajak Seperti Menjaga Istri, Kok Bisa?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 November 2022 | 15:30 WIB
Pengusaha Ini Bilang Bayar Pajak Seperti Menjaga Istri, Kok Bisa?

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Ada pernyataan menarik yang dilontarkan oleh CEO PT Marimas Putera Kencana, Harjanto Halim, di hadapan anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang beberapa waktu lalu. Bos produsen minuman segar 'Marimas' itu bilang kalau membayar pajak itu layaknya menjaga seorang istri.

Harjanto menilai menyetorkan pajak kepada negara serupa dengan wujud tanggung jawab seorang suami kepada istrinya.

"Mbayar pajak itu seperti ngopeni bojo [menjaga istri]. Ojo gelem fasilitase thok ora gelem metu duite [jangan mau 'fasilitas'-nya saja tetapi enggan membiayai]," kata Harjanto dalam bahasa Jawa dilansir pajak.go.id, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Maksudnya, menurut Harhanto, di dalam rumah tangga ada seorang suami yang memiliki tanggung jawab menafkahi istrinya secara materi. Seorang istri pun juga ikut berperan merawat keluarga dan menjalankan perannya sebagai ibu rumah tangga. Serupa dengan itu, seorang warga negara yang baik juga perlu menyetorkan pajaknya untuk kemudian mendapat pelayanan dan beragam fasilitas dari pemerintah.

"Sebagai penikmat berbagai fasilitas dari negara, tentu para pengusaha juga harus sadar bahwa ada kewajiban yang harus dipenuhi sebagai warga negara yang baik, yakni membayar pajak," kata Harjanto.

Penjelasan yang disampaikan Harjanto adalah perumpaman agar mudah dipahami para pengusaha yang hadir dalam edukasi perpajakan oleh Apindo, Oktober lalu. Dia juga mendorong pemerintah untuk menanamkan pendidikan perpajakan sedari dini dengan memasukan kurikulum tentang pajak ke sekolah-sekolah.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

"Kalau perlu dari TK sudah diajari, bahwa nanti kalau sudah besar ada kewajiban untuk membayar pajak [dan apa saja manfaatnya]," kata Harjanto.

Dalam acara yang sama, Kanwil DJP Jawa Tengah I juga ikut mengisi materi perpajakan tentang integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penyuluh pajak juga mengingatkan sejumlah ketentuan pajak yang baru diundangkan melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP