PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Pengusaha Hotel dan Restoran Minta Keringanan Pajak Hingga Akhir Tahun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Oktober 2020 | 12:15 WIB
Pengusaha Hotel dan Restoran Minta Keringanan Pajak Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi. Pengunjung menunggu pesanan makanan di pusat jajanan serba ada. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

MATARAM, DDTCNews – Sejumlah pelaku usaha perhotelan dan restoran di wilayah Nusa Tenggara Barat meminta pemerintah daerah untuk memberikan keringanan atau penundaan pembayaran pajak daerah.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB I Gusti Lanang Patra mengatakan sejumlah pelaku usaha hotel dan restoran di Kota Mataram sudah mengajukan permohonan keringanan atau penundaan pembayaran pajak.

Meski begitu, permintaan tersebut ditolak oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) NTB. "Jadi sudah rapat dengan BKD dan kami diminta untuk bersurat ke Wali Kota Mataram Ahyar Abduh secara langsung," katanya, dikutip Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

I Gusti Lanang Patra menyatakan alasan penolakan BKD karena kewenangan memberikan relaksasi pajak daerah berada di tangan pimpinan daerah. Adapun mayoritas permohonan keringanan pajak berasal dari pelaku perhotelan.

Namun demikian, tak sedikit juga pemilik usaha restoran, cafe, dan catering di Kota Mataram yang mengajukan permohonan relaksasi pembayaran pajak daerah. Menurut PHRI, mereka sudah mengajukan permohonan kepada Pemkot Mataram.

Alasan utama pengajuan permohonan tersebut adalah kondisi usaha yang belum sepenuhnya pulih. Bahkan, sejumlah terpaksa memberikan diskon besar-besaran agar hotelnya tersebut dapat dikunjungi tamu.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Di samping itu, permohonan insentif pajak juga diajukan pelaku usaha lantaran sejumlah pemerintah daerah di wilayah NTB mulai melakukan penagihan aktif kepada pelaku usaha yang beroperasi untuk membayar pajak.

"Semua daerah sudah menarik pajak. Saya dengar juga di Kabupaten Lombok Barat sudah menarik pajak, tapi pengusaha hotel kembali ramai-ramai mengajukan surat permohonan keringanan karena sebagian besar hotel masih tutup," tutur I Gusti.

Dia menambahkan fenomena pengusaha mengajukan permohonan relaksasi pembayaran pajak berlaku hampir di seluruh wilayah NTB. Pasalnya, kegiatan pariwisata belum kembali normal dan jumlah wisatawan juga relatif kecil.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Oleh karena itu, dia menyebutkan pelaku usaha menanti komitmen pemerintah daerah di wilayah NTB untuk dapat memperpanjang periode insentif minimal sampai tutup tahun fiskal 2020.

"Sekarang semua asosiasi di kabupaten/kota sedang mengajukan permohonan keringanan karena kondisinya masih sama seperti kemarin-kemarin," imbuhnya seperti dilansir radarlombok.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Oktober 2020 | 12:51 WIB

dihadapkan dengan dilema, di sisi lain pelaku bisnis mungkin benar-benar butuh keringanan tersebut, namun pajak juga harus jalan.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP