PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Pengusaha Hotel dan Restoran Minta Keringanan Pajak Hingga Akhir Tahun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Oktober 2020 | 12:15 WIB
Pengusaha Hotel dan Restoran Minta Keringanan Pajak Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi. Pengunjung menunggu pesanan makanan di pusat jajanan serba ada. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

MATARAM, DDTCNews – Sejumlah pelaku usaha perhotelan dan restoran di wilayah Nusa Tenggara Barat meminta pemerintah daerah untuk memberikan keringanan atau penundaan pembayaran pajak daerah.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB I Gusti Lanang Patra mengatakan sejumlah pelaku usaha hotel dan restoran di Kota Mataram sudah mengajukan permohonan keringanan atau penundaan pembayaran pajak.

Meski begitu, permintaan tersebut ditolak oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) NTB. "Jadi sudah rapat dengan BKD dan kami diminta untuk bersurat ke Wali Kota Mataram Ahyar Abduh secara langsung," katanya, dikutip Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

I Gusti Lanang Patra menyatakan alasan penolakan BKD karena kewenangan memberikan relaksasi pajak daerah berada di tangan pimpinan daerah. Adapun mayoritas permohonan keringanan pajak berasal dari pelaku perhotelan.

Namun demikian, tak sedikit juga pemilik usaha restoran, cafe, dan catering di Kota Mataram yang mengajukan permohonan relaksasi pembayaran pajak daerah. Menurut PHRI, mereka sudah mengajukan permohonan kepada Pemkot Mataram.

Alasan utama pengajuan permohonan tersebut adalah kondisi usaha yang belum sepenuhnya pulih. Bahkan, sejumlah terpaksa memberikan diskon besar-besaran agar hotelnya tersebut dapat dikunjungi tamu.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Di samping itu, permohonan insentif pajak juga diajukan pelaku usaha lantaran sejumlah pemerintah daerah di wilayah NTB mulai melakukan penagihan aktif kepada pelaku usaha yang beroperasi untuk membayar pajak.

"Semua daerah sudah menarik pajak. Saya dengar juga di Kabupaten Lombok Barat sudah menarik pajak, tapi pengusaha hotel kembali ramai-ramai mengajukan surat permohonan keringanan karena sebagian besar hotel masih tutup," tutur I Gusti.

Dia menambahkan fenomena pengusaha mengajukan permohonan relaksasi pembayaran pajak berlaku hampir di seluruh wilayah NTB. Pasalnya, kegiatan pariwisata belum kembali normal dan jumlah wisatawan juga relatif kecil.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Oleh karena itu, dia menyebutkan pelaku usaha menanti komitmen pemerintah daerah di wilayah NTB untuk dapat memperpanjang periode insentif minimal sampai tutup tahun fiskal 2020.

"Sekarang semua asosiasi di kabupaten/kota sedang mengajukan permohonan keringanan karena kondisinya masih sama seperti kemarin-kemarin," imbuhnya seperti dilansir radarlombok.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Oktober 2020 | 12:51 WIB

dihadapkan dengan dilema, di sisi lain pelaku bisnis mungkin benar-benar butuh keringanan tersebut, namun pajak juga harus jalan.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN