ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Layanan pengurusan dokumen barang dalam kegiatan ekspor—impor kini wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pengusaha merespons positif ketentuan tersebut.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan kewajiban melampirkan NPWP dalam implementasi Manifest Generasi III bukan hanya mempersingkat pengurusan dokumen, melainkan juga menciptakan kesetaraan dalam berusaha.
“Ini merupakan kado tahun baru dari Bea Cukai, terutama dari faktor wajib NPWP,” katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (7/1/2019).
Menurutnya, langkah pemerintah untuk mewajibkan NPWP dalam kegiatan ekspor—impor merupakan kebijakan yang tepat. Dengan NPWP, akan ada kesamaan perlakuan dalam aspek perpajakan bagi semua pengusaha.
Hal inilah yang pada gilirannya menjamin fairness alias keadilan dalam berusaha. Sebelumnya, faktor fairness telah luput dari pengawasan pemerintah dari kegiatan arus logistik barang lintas negara.
“Wajib NPWP itu menjamin fairness. Jadi semua kegiatan ekspor impor bayar pajak, kalau sekarang kan enggak,” jelas Suryadi.
Seperti diketahui, Manifest Generasi III mulai berlaku efektif pada Januari 2019. Sistem berbasis elektronik ini sebelumnya sudah -diujicoba selama tiga bulan, sejak September 2018 di seluruh Kantor Pabean di Indonesia. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.