MANIFEST GENERASI III

Pengusaha Dapat 'Kado Tahun Baru' dari Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Januari 2019 | 14:40 WIB
Pengusaha Dapat 'Kado Tahun Baru' dari Bea Cukai

ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Layanan pengurusan dokumen barang dalam kegiatan ekspor—impor kini wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pengusaha merespons positif ketentuan tersebut.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan kewajiban melampirkan NPWP dalam implementasi Manifest Generasi III bukan hanya mempersingkat pengurusan dokumen, melainkan juga menciptakan kesetaraan dalam berusaha.

“Ini merupakan kado tahun baru dari Bea Cukai, terutama dari faktor wajib NPWP,” katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (7/1/2019).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Menurutnya, langkah pemerintah untuk mewajibkan NPWP dalam kegiatan ekspor—impor merupakan kebijakan yang tepat. Dengan NPWP, akan ada kesamaan perlakuan dalam aspek perpajakan bagi semua pengusaha.

Hal inilah yang pada gilirannya menjamin fairness alias keadilan dalam berusaha. Sebelumnya, faktor fairness telah luput dari pengawasan pemerintah dari kegiatan arus logistik barang lintas negara.

“Wajib NPWP itu menjamin fairness. Jadi semua kegiatan ekspor impor bayar pajak, kalau sekarang kan enggak,” jelas Suryadi.

Seperti diketahui, Manifest Generasi III mulai berlaku efektif pada Januari 2019. Sistem berbasis elektronik ini sebelumnya sudah -diujicoba selama tiga bulan, sejak September 2018 di seluruh Kantor Pabean di Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?