KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Pengusaha Bisnis Kuliner Diminta Catat dan Lapor Hasil Omzetnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Maret 2018 | 10:01 WIB
Pengusaha Bisnis Kuliner Diminta Catat dan Lapor Hasil Omzetnya

SAMPIT, DDTCNews - Bisnis kuliner kini menjadi perhatian serius pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Setoran pajak segmen bisnis ini akan dipantau intensif untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim Marjuki mengatakan dari 110 objek wajib pajak usaha kuliner, sudah 74 tempat usaha kuliner telah disurvei. Dalam pendataan tersebut, pihaknya melihat apakah pengusaha mencatat seluruh transaksi. Dari hasil survei sementara itu, ada indikasi sejumlah pengusaha belum memiliki pencatatan keuangan.

"Selama ini mereka (pengusaha kuliner) menghitung penghasilan sendiri dan menilai pajak sendiri. Misal, mereka bulan ini bayar pajak satu juta rupiah, bulan depan juga satu juta. Itu perhitungan keliru. Sekarang tidak boleh lagi mereka menghitung, menilai, dan membayar sendiri,” katanya, Selasa (20/3).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ke depannya, pelaku usaha kuliner diharuskan memiliki pencatatan keuangan, sehingga pembayaran pajak berdasarkan kondisi usaha terkini. Nantinya, setiap pengusaha akan diminta melampirkan bukti berupa salinan catatan transaksi penjualan guna mengetahui berapa jumlah pajak yang harus dibayar.

”Setiap bayar pajak akan dilampirkan, jadi tahu omset mereka setiap bulan. Pajak tidak perlu ditakuti. Ada anggapan harga jual lebih mahal dan pembeli keberatan. Itu keliru. Pajak ini dipungut ketika melakukan transaksi, tinggal nanti tagihannya 10% untuk pajak. Jadi, kalau penjualan ramai ya ramai, kalau sepi ya sepi. Sesuai omset,” terang Marjuki dilansir Sampit Prokal.

Oleh karena itu, dia mengharapkan pengusaha kuliner di Kabupaten Kotim dapat kooperatif dan membayar kewajiban pajaknya dengan tepat dan benar. Selain pembinaan, Bappenda juga untuk memainkan peran pengawasan dan penindakan bagi wajib pajak yang tidak patuh.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Seperti yang diketahui, target PAD Kotim tahun lalu Rp41 miliar lebih, tahun ini naik menjadi Rp55 miliar. Sementara untuk pajak restoran tahun lalu dipatok Rp3 miliar dan tahun ini meningkat menjadi Rp4,2 miliar lebih.

”Kami optimistis, kalau dilihat dari potensi masih sangat memungkinkan untuk mencapai target bahkan dapat melampaui,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN