KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Pengusaha Bisnis Kuliner Diminta Catat dan Lapor Hasil Omzetnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Maret 2018 | 10:01 WIB
Pengusaha Bisnis Kuliner Diminta Catat dan Lapor Hasil Omzetnya

SAMPIT, DDTCNews - Bisnis kuliner kini menjadi perhatian serius pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Setoran pajak segmen bisnis ini akan dipantau intensif untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim Marjuki mengatakan dari 110 objek wajib pajak usaha kuliner, sudah 74 tempat usaha kuliner telah disurvei. Dalam pendataan tersebut, pihaknya melihat apakah pengusaha mencatat seluruh transaksi. Dari hasil survei sementara itu, ada indikasi sejumlah pengusaha belum memiliki pencatatan keuangan.

"Selama ini mereka (pengusaha kuliner) menghitung penghasilan sendiri dan menilai pajak sendiri. Misal, mereka bulan ini bayar pajak satu juta rupiah, bulan depan juga satu juta. Itu perhitungan keliru. Sekarang tidak boleh lagi mereka menghitung, menilai, dan membayar sendiri,” katanya, Selasa (20/3).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ke depannya, pelaku usaha kuliner diharuskan memiliki pencatatan keuangan, sehingga pembayaran pajak berdasarkan kondisi usaha terkini. Nantinya, setiap pengusaha akan diminta melampirkan bukti berupa salinan catatan transaksi penjualan guna mengetahui berapa jumlah pajak yang harus dibayar.

”Setiap bayar pajak akan dilampirkan, jadi tahu omset mereka setiap bulan. Pajak tidak perlu ditakuti. Ada anggapan harga jual lebih mahal dan pembeli keberatan. Itu keliru. Pajak ini dipungut ketika melakukan transaksi, tinggal nanti tagihannya 10% untuk pajak. Jadi, kalau penjualan ramai ya ramai, kalau sepi ya sepi. Sesuai omset,” terang Marjuki dilansir Sampit Prokal.

Oleh karena itu, dia mengharapkan pengusaha kuliner di Kabupaten Kotim dapat kooperatif dan membayar kewajiban pajaknya dengan tepat dan benar. Selain pembinaan, Bappenda juga untuk memainkan peran pengawasan dan penindakan bagi wajib pajak yang tidak patuh.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Seperti yang diketahui, target PAD Kotim tahun lalu Rp41 miliar lebih, tahun ini naik menjadi Rp55 miliar. Sementara untuk pajak restoran tahun lalu dipatok Rp3 miliar dan tahun ini meningkat menjadi Rp4,2 miliar lebih.

”Kami optimistis, kalau dilihat dari potensi masih sangat memungkinkan untuk mencapai target bahkan dapat melampaui,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?