PROVINSI BALI

Pengusaha Angkutan Mau Insentif? Penuhi Syarat Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juni 2020 | 13:24 WIB
Pengusaha Angkutan Mau Insentif? Penuhi Syarat Ini

Wisatawan tanpa menggunakan masker berkunjung di Pantai Berawa, Badung, Bali, Jumat (19/6/2020). Pemerintah Provinsi Bali meminta pengusaha angkutan barang tertib dalam mengurus izin usaha jika ingin mendapatkan insentif diskon pajak kendaraan bermotor. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/wsj)

DENPASAR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali meminta pengusaha angkutan barang untuk tertib dalam urusan perizinan jika ingin menikmati insentif pajak daerah.

Kepala Bapenda Provinsi Bali I Made Santha mengatakan imbauan tersebut secara khusus ditujukan kepada pelaku usaha angkutan barang. Dia meminta pengusaha angkutan barang tertib dalam mengurus izin usaha jika ingin mendapatkan insentif diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Khusus untuk angkutan barang ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam mendapatkan subsidi pajak seperti yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 8 Th. 2020," katanya Kamis (18/6/2020).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

I Made Santha menuturkan setiap tahun Pemprov Bali memberikan fasilitas insentif berupa subsidi pajak kendaraan bermotor untuk pelaku usaha angkutan barang. Subsidi pajak diberikan sebesar 40%, sehingga pengusaha hanya perlu membayar kewajiban pajak secara penuh.

Salah satu syarat untuk bisa mendapatkan fasilitas ini adalah mengantongi izin sebagai penyelenggara angkutan barang. Faktor ini acap dilupakan pelaku usaha dan ditambah dengan banyaknya pengusaha angkutan barang yang tidak memiliki izin resmi sebagai penyelenggara angkutan barang.

Faktor ini kemudian membuat pelaku usaha akan merasa terbebani ketika jelang jatuh tempo pembayaran pajak tahunan. Pasalnya, pelaku usaha harus membayar pajak kendaraan bermotor dengan tarif normal selayaknya angkutan pribadi.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Oleh karena itu, Bapenda mengimbau pengusaha segera mengurus izin penyelenggaraan angkutan barang. Dengan demikian, insentif fiskal yang disediakan pemerintah daerah bisa dimanfaatkan pelaku usaha.

"Ketika jatuh tempo pembayaran pajaknya mereka harus melengkapi izin tadi itu jika ingin mendapatkan subsidi pajak sebesar 40% dari pemerintah. Bedanya cuma tinggal nambah izinnya saja," katanya dilansir balitribune.co.id. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi