PROVINSI BALI

Pengusaha Angkutan Mau Insentif? Penuhi Syarat Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juni 2020 | 13:24 WIB
Pengusaha Angkutan Mau Insentif? Penuhi Syarat Ini

Wisatawan tanpa menggunakan masker berkunjung di Pantai Berawa, Badung, Bali, Jumat (19/6/2020). Pemerintah Provinsi Bali meminta pengusaha angkutan barang tertib dalam mengurus izin usaha jika ingin mendapatkan insentif diskon pajak kendaraan bermotor. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/wsj)

DENPASAR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali meminta pengusaha angkutan barang untuk tertib dalam urusan perizinan jika ingin menikmati insentif pajak daerah.

Kepala Bapenda Provinsi Bali I Made Santha mengatakan imbauan tersebut secara khusus ditujukan kepada pelaku usaha angkutan barang. Dia meminta pengusaha angkutan barang tertib dalam mengurus izin usaha jika ingin mendapatkan insentif diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Khusus untuk angkutan barang ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam mendapatkan subsidi pajak seperti yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 8 Th. 2020," katanya Kamis (18/6/2020).

Baca Juga:
Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

I Made Santha menuturkan setiap tahun Pemprov Bali memberikan fasilitas insentif berupa subsidi pajak kendaraan bermotor untuk pelaku usaha angkutan barang. Subsidi pajak diberikan sebesar 40%, sehingga pengusaha hanya perlu membayar kewajiban pajak secara penuh.

Salah satu syarat untuk bisa mendapatkan fasilitas ini adalah mengantongi izin sebagai penyelenggara angkutan barang. Faktor ini acap dilupakan pelaku usaha dan ditambah dengan banyaknya pengusaha angkutan barang yang tidak memiliki izin resmi sebagai penyelenggara angkutan barang.

Faktor ini kemudian membuat pelaku usaha akan merasa terbebani ketika jelang jatuh tempo pembayaran pajak tahunan. Pasalnya, pelaku usaha harus membayar pajak kendaraan bermotor dengan tarif normal selayaknya angkutan pribadi.

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Oleh karena itu, Bapenda mengimbau pengusaha segera mengurus izin penyelenggaraan angkutan barang. Dengan demikian, insentif fiskal yang disediakan pemerintah daerah bisa dimanfaatkan pelaku usaha.

"Ketika jatuh tempo pembayaran pajaknya mereka harus melengkapi izin tadi itu jika ingin mendapatkan subsidi pajak sebesar 40% dari pemerintah. Bedanya cuma tinggal nambah izinnya saja," katanya dilansir balitribune.co.id. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan