KEBIJAKAN PAJAK

Pengurus Dapat Tandatangani SPT Badan, DJP Jelaskan Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Februari 2023 | 13:00 WIB
Pengurus Dapat Tandatangani SPT Badan, DJP Jelaskan Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait dengan pihak yang berhak menandatangani SPT Badan, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan. Pihak yang dimaksud ialah pengurus.

Merujuk pada Pasal 32 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang untuk ikut menentukan kebijakan atau mengambil keputusan dalam perusahaan. Misal, berwenang menandatangani cek, kontrak dengan pihak ketiga, dan lain sebagainya.

“Untuk penandatangan SPT Badan, baik masa maupun tahunan, harus ditandatangani oleh pengurus. Bukti potong juga ditandatangani oleh pengurus,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

DJP menambahkan seseorang yang tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera, baik dalam akta pendirian maupun akta perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan ini juga berlaku untuk komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.

Dengan demikian, seseorang yang termasuk dalam pengertian pengurus tersebut dapat menjabat sebagai komisaris, pemegang saham mayoritas atau pengendali, pemegang saham, karyawan wajib pajak badan, atau pihak lain.

Namun, untuk diperhatikan, pengurus yang menandatangani SPT tersebut harus tetap terbukti nyata-nyata mempunyai wewenang untuk ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan kegiatan perusahaan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain itu, pengurus juga tidak memerlukan surat kuasa khusus dalam bertindak sebagai wakil wajib pajak badan.

Tambahan informasi, ketentuan mengenai SPT Wajib Pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN