KEBIJAKAN PAJAK

Pengurus Dapat Tandatangani SPT Badan, DJP Jelaskan Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Februari 2023 | 13:00 WIB
Pengurus Dapat Tandatangani SPT Badan, DJP Jelaskan Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait dengan pihak yang berhak menandatangani SPT Badan, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan. Pihak yang dimaksud ialah pengurus.

Merujuk pada Pasal 32 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang untuk ikut menentukan kebijakan atau mengambil keputusan dalam perusahaan. Misal, berwenang menandatangani cek, kontrak dengan pihak ketiga, dan lain sebagainya.

“Untuk penandatangan SPT Badan, baik masa maupun tahunan, harus ditandatangani oleh pengurus. Bukti potong juga ditandatangani oleh pengurus,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

DJP menambahkan seseorang yang tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera, baik dalam akta pendirian maupun akta perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan ini juga berlaku untuk komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.

Dengan demikian, seseorang yang termasuk dalam pengertian pengurus tersebut dapat menjabat sebagai komisaris, pemegang saham mayoritas atau pengendali, pemegang saham, karyawan wajib pajak badan, atau pihak lain.

Namun, untuk diperhatikan, pengurus yang menandatangani SPT tersebut harus tetap terbukti nyata-nyata mempunyai wewenang untuk ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan kegiatan perusahaan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain itu, pengurus juga tidak memerlukan surat kuasa khusus dalam bertindak sebagai wakil wajib pajak badan.

Tambahan informasi, ketentuan mengenai SPT Wajib Pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan