IRLANDIA

Pengurangan Tarif PPN untuk Kelas Olahraga Dipertimbangkan Negara Ini

Dian Kurniati | Senin, 24 Juli 2023 | 10:18 WIB
Pengurangan Tarif PPN untuk Kelas Olahraga Dipertimbangkan Negara Ini

Ilustrasi.

DUBLIN, DDTCNews - Pemerintah Irlandia tengah mempertimbangkan adanya perluasan cakupan penerima pengurangan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kelas-kelas olahraga pada APBN 2023.

Sebuah dokumen yang diterbitkan pemerintah menyatakan insentif pajak dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kebugaran masyarakat. Meski demikian, pemerintah belum memiliki estimasi yang tepat soal nilai insentif PPN tersebut lantaran adanya keterbatasan data.

"Prinsip netralitas fiskal berarti pengurangan tarif pada kelas olahraga atau latihan fisik perlu mempertimbangkan apakah pengurangan PPN untuk satu jenis kelas ini akan memberikan keuntungan dibandingkan dengan yang lain,” bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Senin (24/7/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sejauh ini, Irlandia telah memberikan insentif pajak berupa pengurangan tarif PPN sebesar 13,5% untuk layanan perawatan tubuh manusia. Daftar layanan yang mendapat insentif PPN ini termasuk kelas yoga dan pilates.

Meski demikian, pengurangan tarif PPN ini tidak berlaku untuk kelas olahraga dan kebugaran lainnya. Terhadap kelas olahraga dan kebugaran lainnya tersebut masih dikenakan tarif PPN normal sebesar 23%. Pemerintah pun mengusulkan pengurangan tarif PPN sebesar 9% atau 13,5% untuk diterapkan pada kelas olahraga lain, seperti senam dan pencak silat.

Sebelumnya, organisasi dengan lebih dari 350 lembaga rekreasi dan olahraga Ireland Active menyerukan pemangkasan tarif PPN untuk kelas olahraga menjadi hanya 5%. Pengurangan tarif PPN antara lain diusulkan untuk pusat kebugaran dan kolam renang.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Pajak atas layanan ini kontraproduktif dengan upaya mendorong masyarakat berolahraga dan rencana aktivitas fisik nasional," bunyi pernyataan Ireland Active.

Rekomendasi WHO

Asisten Profesor Fisioterapi di Trinity College Dublin Brenda Monaghan juga mendorong pemerintah memberikan insentif pajak untuk berbagai kelas olahraga. Peningkatan aktivitas fisik diyakini mampu mencegah berbagai penyakit tidak menular seperti jantung, diabetes melitus tipe 2, dan kanker.

Menurutnya, kebijakan ini akan sejalan dengan rekomendasi World Health Organization (WHO) agar orang dewasa melakukan latihan aerobik dengan intensitas sedang selama 150-300 menit per minggu atau 75-150 menit dengan intensitas tinggi.

Baca Juga:
Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Healthy Ireland pada 2019 melaporkan sebanyak 54% orang dewasa di Irlandia gagal mencapai rekomendasi WHO itu. Alasannya, aktivitas fisik bagi orang dewasa biasanya hanya dilakukan ketika tergabung dalam kelas olahraga, pusat kebugaran, pusat rekreasi, dan kolam renang umum.

"Oleh karena itu, saya menyambut baik usulan untuk mengurangi tarif pajak menjadi 9% atau 13% dalam penyediaan kelas olahraga dan olahraga," ujarnya, seperti dilansir thejournal.ie. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP