BERITA PAJAK HARI INI

Pengurangan Penerima Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Pengaruhi Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Agustus 2021 | 08:04 WIB
Pengurangan Penerima Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Pengaruhi Penerimaan

Ilustrasi. Salah satu kawasan perkantoran di DKI Jakarta. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga akhir Juli 2021 masih minus 4,4%. Kinerja tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (26/8/2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi itu sudah lebih kecil dibandingkan dengan kinerja hingga akhir Juni 2021 yang tercatat minus 7,3%. Realisasi itu juga lebih baik dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu minus 24,9%.

“Ini menunjukkan bahwa pertama tentu beberapa pemberian fasilitas sebagian dari sektor, ada yang sudah di-phase out [dihapus],” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Salah satu insentif yang dimaksud adalah pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 82/2021, insentif PPh Pasal 25 periode Juli-Desember 2021 hanya diberikan untuk wajib pajak pada 216 KLU. Jumlah ini berkurang signifikan dari sebelumnya 1.018 KLU.

Selain mengenai kinerja penerimaan pajak, ada pula bahasan terkait dengan rencana terbitnya peraturan pemerintah (PP) baru mengenai PPh atas bunga obligasi. Aturan baru itu ditargetkan bisa terbit dalam waktu dekat.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Perbaikan Ekonomi

Perbaikan realisasi penerimaan PPh badan, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, juga menunjukkan adanya perbaikan ekonomi. Pada kuartal I/2021, penerimaan minus 40,5%. Pada kuartal II/2021 kinerja sudah berbalik positif menjadi tumbuh 11,2%. Untuk penerimaan hanya pada Juli 2021 tercatat tumbuh 30,3%.

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

“Ini juga menggambarkan bahwa perbaikan ekonominya mulai tumbuh. Ada [kinerja] yang memberikan harapan. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa masih banyak PR (pekerjaan rumah) yang harus kita lakukan karena adanya Covid, mudah sekali terjadi pembalikan kembali,” ujarnya.

Adapun realisasi penerimaan pajak total hingga Juli 2021 senilai Rp647,7 triliun atau tumbuh 7,6% secara tahunan. Realisasi tersebut juga setara dengan 52,7% terhadap target pada tahun ini senilai Rp1.229,59 triliun. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Insentif PPh Pasal 25

Pemerintah mencatat realisasi insentif pajak hingga pertengahan Agustus 2021 mencapai Rp51,97 triliun atau 82,7% dari pagu. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp19,31 triliun di antaranya merupakan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Baca Juga:
Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

"Untuk PPh pasal 25 ada 56.858 wajib pajak [senilai] Rp19,31 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews)

PPh Final Bunga Obligasi

Saat ini, tarif PPh final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri adalah sebesar 15%, sedangkan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri hanya sebesar 10% sebagai dampak ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, akan ada perubahan tarif untuk wajib pajak dalam negeri.

"Masih on schedule [PP] akan diterbitkan di bulan Agustus ini," ujar Direktur Surat Utang Negara (SUN) Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Deni Ridwan. (DDTCNews)

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Permintaan Informasi Keuangan

Ditjen Pajak (DJP) akan memulai uji coba (piloting) standardisasi penyampaian respons atas permintaan informasi keuangan kepada lembaga jasa keuangan (LJK).

Otoritas tengah berupaya untuk mendefinisikan format respons atas permintaan informasi keuangan guna menyederhanakan dan menyeragamkan bentuk jawaban dari LJK atas permintaan informasi keuangan.

"Selain itu, berbagai kemungkinan jawaban LJK atas permintaan informasi keuangan dari DJP juga telah diakomodasi," tulis DJP dalam keterangan resmi. Simak ‘Minta Data dari Lembaga Keuangan, DJP Uji Coba Pengembangan Aplikasi’. (DDTCNews)

Baca Juga:
PPN Tak Seharusnya Dikompensasikan, PKP Bisa Kena Sanksi Kenaikan 75%

Inflasi Rendah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut inflasi kuartal II/2021 terkendali sebesar 1,52%. Angka inflasi itu jauh di bawah target 2021 yaitu 3%.

“Tetapi kita juga tahu bahwa inflasi yang rendah bisa bukan hal yang menggembirakan karena bisa saja ini mengindikasikan turunnya daya beli masyarakat akibat pembatasan aktivitas dan mobilitas,” ujar Presiden Jokowi.

Presiden meminta TPIP dan TPID untuk menjaga ketersediaan stok dan stabilitas harga barang, khususnya barang kebutuhan pokok. Menurutnya, dalam kondisi daya beli masyarakat yang menurun, stabilitas harga barang menjadi hal yang penting. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Pajak Karbon

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut positif rencana pengenalan pajak lingkungan hidup seperti pajak karbon.

“Secara substansi, Kadin Indonesia mendukung rencana pemerintah soal revisi regulasi perpajakan ini, khususnya mengenai sejumlah pasal seperti mengenai pajak karbon (carbon tax)," ujar Koordinator Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan. (Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Agustus 2021 | 13:10 WIB

Walaupun terjadi pengurangan penerimaan diskon angsuran PPh Pasal 25, sehingga menyebabkan penurunan penerimaan pajak. Tetapi, realisasi penerimaan pajak tersebut sudah lebih baik dari tahun sebelumnya dan menandakan bahwa sudah adanya pemulihan kondisi perekonomian indonesia pasca terdampak pademi.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan