KEBIJAKAN PAJAK

Pengurangan PBB Bisa Diajukan Secara Elektronik Bila Sistem Sudah Siap

Muhamad Wildan | Kamis, 21 Desember 2023 | 11:30 WIB
Pengurangan PBB Bisa Diajukan Secara Elektronik Bila Sistem Sudah Siap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyampaian permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) oleh wajib pajak nantinya bisa disampaikan kepada Ditjen Pajak (DJP) secara elektronik.

Pada ketentuan sebelumnya, permohonan pengurangan PBB hanya dapat disampaikan oleh wajib pajak secara langsung, lewat pos, atau melalui jasa ekspedisi/kurir.

Nantinya, permohonan bisa disampaikan secara elektronik ketika sistem sudah siap. "Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia," bunyi Pasal 7 ayat (5) PMK 129/2023, dikutip Kamis (21/12/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Atas penyampaian permohonan pengurangan PBB tersebut, wajib pajak akan mendapatkan bukti penerimaan. Tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan permohonan pengurangan PBB diperlakukan sebagai tanggal permohonan pengurangan PBB diterima.

Tak hanya itu, surat-surat yang disampaikan oleh kanwil DJP atas permohonan pengurangan PBB dari wajib pajak juga akan disampaikan secara elektronik.

Surat-surat yang dimaksud antara lain surat pengembalian permohonan pengurangan PBB; surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan; surat pemberitahuan pelaksanaan peninjauan lokasi objek pajak; surat panggilan dalam rangka pembahasan pengurangan PBB; dan surat keputusan pemberian pengurangan PBB.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

"Penyampaian surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia," bunyi Pasal 17 ayat (3) PMK 129/2023.

Untuk diketahui, secara umum pengurangan PBB diberikan bila wajib pajak kesulitan melunasi PBB karena mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 tahun berturut; ataupun bila objek pajak terkena bencana alam.

Pengurangan PBB untuk wajib pajak yang kesulitan likuiditas diberikan maksimal sebesar 75%, sedangkan pengurangan PBB atas objek pajak yang terkena bencana alam diberikan maksimal sebesar 100%.

Untuk mendapatkan pengurangan PBB, wajib pajak perlu mengajukan permohonan. Namun, kepala kanwil DJP dapat memberikan pengurangan secara jabatan khusus terhadap wajib pajak yang objek pajaknya terkena bencana alam. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini