KEBIJAKAN PAJAK

Pengurangan PBB Bisa Diajukan Secara Elektronik Bila Sistem Sudah Siap

Muhamad Wildan | Kamis, 21 Desember 2023 | 11:30 WIB
Pengurangan PBB Bisa Diajukan Secara Elektronik Bila Sistem Sudah Siap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyampaian permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) oleh wajib pajak nantinya bisa disampaikan kepada Ditjen Pajak (DJP) secara elektronik.

Pada ketentuan sebelumnya, permohonan pengurangan PBB hanya dapat disampaikan oleh wajib pajak secara langsung, lewat pos, atau melalui jasa ekspedisi/kurir.

Nantinya, permohonan bisa disampaikan secara elektronik ketika sistem sudah siap. "Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia," bunyi Pasal 7 ayat (5) PMK 129/2023, dikutip Kamis (21/12/2023).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Atas penyampaian permohonan pengurangan PBB tersebut, wajib pajak akan mendapatkan bukti penerimaan. Tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan permohonan pengurangan PBB diperlakukan sebagai tanggal permohonan pengurangan PBB diterima.

Tak hanya itu, surat-surat yang disampaikan oleh kanwil DJP atas permohonan pengurangan PBB dari wajib pajak juga akan disampaikan secara elektronik.

Surat-surat yang dimaksud antara lain surat pengembalian permohonan pengurangan PBB; surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan; surat pemberitahuan pelaksanaan peninjauan lokasi objek pajak; surat panggilan dalam rangka pembahasan pengurangan PBB; dan surat keputusan pemberian pengurangan PBB.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

"Penyampaian surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia," bunyi Pasal 17 ayat (3) PMK 129/2023.

Untuk diketahui, secara umum pengurangan PBB diberikan bila wajib pajak kesulitan melunasi PBB karena mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 tahun berturut; ataupun bila objek pajak terkena bencana alam.

Pengurangan PBB untuk wajib pajak yang kesulitan likuiditas diberikan maksimal sebesar 75%, sedangkan pengurangan PBB atas objek pajak yang terkena bencana alam diberikan maksimal sebesar 100%.

Untuk mendapatkan pengurangan PBB, wajib pajak perlu mengajukan permohonan. Namun, kepala kanwil DJP dapat memberikan pengurangan secara jabatan khusus terhadap wajib pajak yang objek pajaknya terkena bencana alam. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra