INSENTIF PAJAK

Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Direncanakan Tetap 50%

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Februari 2021 | 12:15 WIB
Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Direncanakan Tetap 50%

Ilustrasi. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Insentif berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang akan diberikan kepada wajib pajak pada tahun ini sebesar 50%, sama seperti yang diatur dalam PMK 86/2020 s.t.d.d. PMK 110/2020.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan secara umum kebijakan insentif pajak pada 2021 menggunakan skema yang sama seperti tahun lalu.

"Insentif pajak untuk pandemi Covid-19 tahun 2021 tetap diberikan dengan menggunakan skema yang sama, salah satunya pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%. PMK perubahan dimaksud semoga [selesai] dalam waktu segera," ujar Yunirwansyah, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Bila wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan 2020 maka pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dihitung berdasarkan pada SPT Tahunan 2020 yang disampaikan wajib pajak.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah berkomitmen untuk melanjutkan pemberian insentif pajak yang telah diberikan pada 2020. Simak artikel ‘Rencananya, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Diberikan Lagi Tahun Ini’.

Insentif tersebut antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, diskon PPh Pasal 25, PPh final UMKM DTP, restitusi PPN dipercepat, hingga PPh final jasa konstruksi DTP atas program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI).

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Belum terdapat PMK khusus yang menjadi dasar pemberian insentif tersebut untuk tahun pajak 2021. Meski begitu, Sri Mulyani menuturkan jika sektor dan bidang usaha yang bisa mendapatkan insentif pajak bakal diubah.

"Dengan kondisi industri yang beragam, kebijakan insentif fiskal 2021 secara umum akan terdiri atas kebijakan yang dapat berlaku untuk seluruh sektor atau across the board dan kebijakan yang lebih spesifik untuk sektor-sektor tertentu," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani berharap berbagai insentif tersebut bisa mendorong daya beli, memenuhi kebutuhan impor bahan baku, dan menjaga cash flow dunia usaha di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlanjut pada tahun ini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP