Ilustrasi. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Insentif berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang akan diberikan kepada wajib pajak pada tahun ini sebesar 50%, sama seperti yang diatur dalam PMK 86/2020 s.t.d.d. PMK 110/2020.
Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan secara umum kebijakan insentif pajak pada 2021 menggunakan skema yang sama seperti tahun lalu.
"Insentif pajak untuk pandemi Covid-19 tahun 2021 tetap diberikan dengan menggunakan skema yang sama, salah satunya pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%. PMK perubahan dimaksud semoga [selesai] dalam waktu segera," ujar Yunirwansyah, Selasa (2/2/2021).
Bila wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan 2020 maka pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dihitung berdasarkan pada SPT Tahunan 2020 yang disampaikan wajib pajak.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah berkomitmen untuk melanjutkan pemberian insentif pajak yang telah diberikan pada 2020. Simak artikel ‘Rencananya, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Diberikan Lagi Tahun Ini’.
Insentif tersebut antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, diskon PPh Pasal 25, PPh final UMKM DTP, restitusi PPN dipercepat, hingga PPh final jasa konstruksi DTP atas program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI).
Belum terdapat PMK khusus yang menjadi dasar pemberian insentif tersebut untuk tahun pajak 2021. Meski begitu, Sri Mulyani menuturkan jika sektor dan bidang usaha yang bisa mendapatkan insentif pajak bakal diubah.
"Dengan kondisi industri yang beragam, kebijakan insentif fiskal 2021 secara umum akan terdiri atas kebijakan yang dapat berlaku untuk seluruh sektor atau across the board dan kebijakan yang lebih spesifik untuk sektor-sektor tertentu," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani berharap berbagai insentif tersebut bisa mendorong daya beli, memenuhi kebutuhan impor bahan baku, dan menjaga cash flow dunia usaha di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlanjut pada tahun ini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.