PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Pengungkapan Harta PPS Harus Sedetail Mungkin, Begini Panduan DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Maret 2022 | 17:21 WIB
Pengungkapan Harta PPS Harus Sedetail Mungkin, Begini Panduan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) perlu memerinci harta yang diungkap sedetail mungkin pada surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Pada SPPH, terdapat kolom keterangan yang dapat diisi oleh wajib pajak untuk mencantumkan informasi-informasi lain yang diperlukan.

"Kolom keterangan diisi dengan keterangan tambahan lain yang diperlukan," tulis Ditjen Pajak (DJP) pada buku panduan PPS, dikutip Jumat (11/3/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sebagai contoh, bila wajib pajak melaporkan piutang dalam daftar harta pada SPPH, wajib pajak perlu mengisi identitas pihak peminjam pada kolom tersebut.

Bila wajib pajak memiliki kendaraan mulai dari mobil, sepeda motor, hingga pesawat terbang, wajib pajak perlu mencantumkan merek, jenis, dan tahun pembuatan atas pada kolom keterangan tersebut.

Dengan informasi harta pada SPPH yang disusun secara terperinci oleh wajib pajak, maka potensi terjadinya kesalahpahaman antara wajib pajak dengan fiskus atas harta yang diungkap bisa diminimalisasi.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sebagaimana diatur pada Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, DJP berwenang untuk menerbitkan surat klarifikasi kepada wajib pajak bila hasil penelitian menunjukkan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran PPh final PPS.

Bila berdasarkan surat klarifikasi terdapat kekurangan pembayaran, wajib pajak diberi kesempatan untuk melunasi PPh final yang kurang dibayar atau menanggapi surat klarifikasi paling lama 14 hari kerja sejak surat klarifikasi terbit.

Bila wajib pajak tidak melunasi PPh final yang kurang dibayar, tidak menanggapi surat klarifikasi, atau memberikan klarifikasi yang tak sesuai keadaan sebenarnya, DJP akan menerbitkan pembetulan atau pembatalan surat keterangan PPS. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB