PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Pengungkapan Harta PPS Harus Sedetail Mungkin, Begini Panduan DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Maret 2022 | 17:21 WIB
Pengungkapan Harta PPS Harus Sedetail Mungkin, Begini Panduan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) perlu memerinci harta yang diungkap sedetail mungkin pada surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Pada SPPH, terdapat kolom keterangan yang dapat diisi oleh wajib pajak untuk mencantumkan informasi-informasi lain yang diperlukan.

"Kolom keterangan diisi dengan keterangan tambahan lain yang diperlukan," tulis Ditjen Pajak (DJP) pada buku panduan PPS, dikutip Jumat (11/3/2022).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Sebagai contoh, bila wajib pajak melaporkan piutang dalam daftar harta pada SPPH, wajib pajak perlu mengisi identitas pihak peminjam pada kolom tersebut.

Bila wajib pajak memiliki kendaraan mulai dari mobil, sepeda motor, hingga pesawat terbang, wajib pajak perlu mencantumkan merek, jenis, dan tahun pembuatan atas pada kolom keterangan tersebut.

Dengan informasi harta pada SPPH yang disusun secara terperinci oleh wajib pajak, maka potensi terjadinya kesalahpahaman antara wajib pajak dengan fiskus atas harta yang diungkap bisa diminimalisasi.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Sebagaimana diatur pada Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, DJP berwenang untuk menerbitkan surat klarifikasi kepada wajib pajak bila hasil penelitian menunjukkan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran PPh final PPS.

Bila berdasarkan surat klarifikasi terdapat kekurangan pembayaran, wajib pajak diberi kesempatan untuk melunasi PPh final yang kurang dibayar atau menanggapi surat klarifikasi paling lama 14 hari kerja sejak surat klarifikasi terbit.

Bila wajib pajak tidak melunasi PPh final yang kurang dibayar, tidak menanggapi surat klarifikasi, atau memberikan klarifikasi yang tak sesuai keadaan sebenarnya, DJP akan menerbitkan pembetulan atau pembatalan surat keterangan PPS. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!