Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) perlu memerinci harta yang diungkap sedetail mungkin pada surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).
Pada SPPH, terdapat kolom keterangan yang dapat diisi oleh wajib pajak untuk mencantumkan informasi-informasi lain yang diperlukan.
"Kolom keterangan diisi dengan keterangan tambahan lain yang diperlukan," tulis Ditjen Pajak (DJP) pada buku panduan PPS, dikutip Jumat (11/3/2022).
Sebagai contoh, bila wajib pajak melaporkan piutang dalam daftar harta pada SPPH, wajib pajak perlu mengisi identitas pihak peminjam pada kolom tersebut.
Bila wajib pajak memiliki kendaraan mulai dari mobil, sepeda motor, hingga pesawat terbang, wajib pajak perlu mencantumkan merek, jenis, dan tahun pembuatan atas pada kolom keterangan tersebut.
Dengan informasi harta pada SPPH yang disusun secara terperinci oleh wajib pajak, maka potensi terjadinya kesalahpahaman antara wajib pajak dengan fiskus atas harta yang diungkap bisa diminimalisasi.
Sebagaimana diatur pada Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, DJP berwenang untuk menerbitkan surat klarifikasi kepada wajib pajak bila hasil penelitian menunjukkan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran PPh final PPS.
Bila berdasarkan surat klarifikasi terdapat kekurangan pembayaran, wajib pajak diberi kesempatan untuk melunasi PPh final yang kurang dibayar atau menanggapi surat klarifikasi paling lama 14 hari kerja sejak surat klarifikasi terbit.
Bila wajib pajak tidak melunasi PPh final yang kurang dibayar, tidak menanggapi surat klarifikasi, atau memberikan klarifikasi yang tak sesuai keadaan sebenarnya, DJP akan menerbitkan pembetulan atau pembatalan surat keterangan PPS. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.