ADMINISTRASI PAJAK

Pengumuman Terbaru Ditjen Pajak Soal Sertel, EFIN, dan Kode Verifikasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Januari 2023 | 21:52 WIB
Pengumuman Terbaru Ditjen Pajak Soal Sertel, EFIN, dan Kode Verifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pengumuman terkait dengan perpanjangan pemberlakuan sertifikat elektronik (sertel), electronic filing identification number (EFIN), dan kode verifikasi.

Beberapa poin pengumuman yang disampaikan DJP dalam PENG-1/PJ.09/2023 terkait dengan rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) dan pelaksanaan ketentuan PMK 63/2021.

“Dalam rangka rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan … dan pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam PMK 63/2021 …, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut,” bunyi penggalan pengumuman yang ditetapkan pada hari ini, Selasa (3/1/2023) tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pertama, penggunaan sertel berdasarkan pada PMK 147/2017, EFIN berdasarkan pada PER-41/PJ/2015 s.t.d.t.d PER-06/PJ/2019, serta kode verifikasi berdasarkan PER-02/PJ/2019 atas nama wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan masih tetap berlaku.

Adapun penggunaan sertel, EFIN, dan kode verifikasi tersebut masih tetap berlaku sampai dengan tersedianya sertel dan kode otorisasi DJP di dalam sistem informasi DJP.

Kedua, penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik yang diproses secara otomatis melalui laman DJP dengan menggunakan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi masih dapat dilakukan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Penandatanganan menggunakan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi tersebut masih dapat dilakukan sampai dengan tersedianya tanda tangan elektronik tersertifikasi di dalam sistem informasi DJP.

“Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan,” bunyi penggalan pengumuman tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra