ADMINISTRASI PAJAK

Pengumuman Terbaru Ditjen Pajak Soal Sertel, EFIN, dan Kode Verifikasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Januari 2023 | 21:52 WIB
Pengumuman Terbaru Ditjen Pajak Soal Sertel, EFIN, dan Kode Verifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pengumuman terkait dengan perpanjangan pemberlakuan sertifikat elektronik (sertel), electronic filing identification number (EFIN), dan kode verifikasi.

Beberapa poin pengumuman yang disampaikan DJP dalam PENG-1/PJ.09/2023 terkait dengan rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) dan pelaksanaan ketentuan PMK 63/2021.

“Dalam rangka rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan … dan pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam PMK 63/2021 …, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut,” bunyi penggalan pengumuman yang ditetapkan pada hari ini, Selasa (3/1/2023) tersebut.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Pertama, penggunaan sertel berdasarkan pada PMK 147/2017, EFIN berdasarkan pada PER-41/PJ/2015 s.t.d.t.d PER-06/PJ/2019, serta kode verifikasi berdasarkan PER-02/PJ/2019 atas nama wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan masih tetap berlaku.

Adapun penggunaan sertel, EFIN, dan kode verifikasi tersebut masih tetap berlaku sampai dengan tersedianya sertel dan kode otorisasi DJP di dalam sistem informasi DJP.

Kedua, penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik yang diproses secara otomatis melalui laman DJP dengan menggunakan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi masih dapat dilakukan.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Penandatanganan menggunakan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi tersebut masih dapat dilakukan sampai dengan tersedianya tanda tangan elektronik tersertifikasi di dalam sistem informasi DJP.

“Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan,” bunyi penggalan pengumuman tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan