PELAYANAN PAJAK

Pengumuman! Seluruh Aplikasi DJP Tidak Dapat Diakses Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 April 2021 | 07:08 WIB
Pengumuman! Seluruh Aplikasi DJP Tidak Dapat Diakses Hari Ini

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Sabtu (3/4/2021), seluruh aplikasi Ditjen Pajak (DJP) tidak bisa diakses sementara waktu.

Melalui unggahan di Twitter @DitjenPajakRI, otoritas memberikan pengumuman mengenai adanya pemeliharaan sistem atau infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Hal tersebut berdampak pada akses aplikasi DJP.

“Akan ada kegiatan pemeliharaan sistem DJP pada hari Sabtu, 3 April 2021. Hal ini akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya seluruh aplikasi DJP mulai pukul 08.00 - 19.00 WIB,” demikian cuitan akun Twitter @DitjenPajakRI.

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Tidak ada penjelasan lebih detail mengenai pemeliharaan sistem yang akan dijalankan otoritas. Dalam unggahan tersebut, DJP memohon maaf kepada seluruh pengguna aplikasi atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Seperti diketahui, pemeliharaan sistem itu dilakukan setelah deadline penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) 2020 wajib pajak orang pribadi, yakni 31 Maret 2021.

Hingga 31 Maret 2021, sudah ada 11,3 juta SPT yang masuk. Jumlah itu meningkat 26,6% jika dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 8,9 juta SPT. Peningkatan tersebut berasal dari jumlah pelaporan SPT secara elektronik yang juga tumbuh sebesar 26,1%.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP masih mengharapkan wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2021 untuk tetap menjalankan kewajibannya. Meskipun demikian, akan ada denda yang dikenakan.

“Wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkannya. Meskipun demikian, atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100.000,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.

DJP juga mengingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2020 untuk wajib pajak badan yang akan jatuh pada Jumat, 30 April 2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax