LAYANAN PAJAK

Pengumuman! Seluruh Aplikasi DJP Tak Bisa Diakses pada Minggu Pagi

Dian Kurniati | Kamis, 18 Mei 2023 | 10:09 WIB
Pengumuman! Seluruh Aplikasi DJP Tak Bisa Diakses pada Minggu Pagi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan seluruh layanan elektronik yang disediakan tidak dapat diakses sementara waktu oleh masyarakat pada hari akhir pekan ini.

DJP menyatakan seluruh aplikasi DJP melalui internet tidak dapat diakses untuk sementara pada Minggu (21/5/2023) pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB. Waktu henti (downtime) tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," bunyi pengumuman DJP, dikutip pada Kamis (18/5/2023).

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Pengumuman mengenai downtime layanan elektronik tersebut DJP sampaikan melalui laman dan media sosial.

DJP memiliki puluhan aplikasi yang disediakan untuk wajib pajak. Beberapa layanan elektronik itu di antaranya DJP Online; e-Filing; e-Form; e-SKD; e-SKTD; dan e-Bupot Unifikasi Umum.

Secara berkala, DJP akan melakukan downtime untuk pemeliharaan infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK). Wajib pajak yang berniat menggunakan aplikasi tersebut disarankan mengantisipasi downtime ini pada rentang waktu yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

"Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut," bunyi pengumuman DJP.

Ketika periode downtime berakhir, seluruh aplikasi layanan elektronik DJP ini bakal dapat diakses kembali.

Pada waktu downtime pula, terkadang DJP melakukan penambahan fitur aplikasi layanan elektronik. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:00 WIB LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?