KOTA PEKANBARU

Pengumuman! Program Pemutihan Denda PBB Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juli 2019 | 16:46 WIB
Pengumuman! Program Pemutihan Denda PBB Diperpanjang

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Program penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai bagian dari peringatan hari jadi Kota Pekanbaru, Riau, diperpanjang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan pemutihan denda PBB yang seharusnya berakhir Senin (22/7/2019) diperpanjang hingga Sabtu (31/8/2019). Perpanjangan waktu ini sudah disetujui Wali Kota Pekanbaru.

“Kita menyampaikan kepada masyarakat, pemutihan denda pajak diperpanjang sampai 31 Agustus 2019. Diharapkan warga Pekanbaru bisa memanfaatkan keistimewaan ini,” kata Zulhelmi, Rabu (24/7/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Pada 2019 Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, melalui Bapenda memasang target penerimaan PBB sebesar Rp138 miliar. Target tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai Rp191 miliar.

Realisasi yang tidak maksimal membuat penetapan target dievaluasi dan diturunkan. Bapenda terus melakukan inovasi untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) untuk bisa mengejar target PBB. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memberikan pemutihan denda PBB.

Dengan adanya pemutihan dan perpanjangan batas waktu pemutihan denda PBB, Zulhelmi berharap bisa memotivasi wajib pajak yang menunggak untuk membayarkan kewajibannya hingga batas waktu atau jatuh tempo PBB 31 Agustus 2019.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Dia menambahkan, untuk persyaratan pemutihan denda, wajib pajak cukup melampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun terakhir. Denda akan dihapuskan sehingga wajib pajak hanya membayar pajak pokok.

“Dari evaluasi hingga 23 Juli, partisipasi wajib pajak cukup tinggi, makanya kita memberikan perpanjangan waktu untuk pemutihan denda. Semoga perpanjangan penghapusan denda PBB ini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak,” imbaunya seperti dilansir halloriau.com. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha