KOTA PEKANBARU

Pengumuman! Program Pemutihan Denda PBB Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juli 2019 | 16:46 WIB
Pengumuman! Program Pemutihan Denda PBB Diperpanjang

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Program penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai bagian dari peringatan hari jadi Kota Pekanbaru, Riau, diperpanjang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan pemutihan denda PBB yang seharusnya berakhir Senin (22/7/2019) diperpanjang hingga Sabtu (31/8/2019). Perpanjangan waktu ini sudah disetujui Wali Kota Pekanbaru.

“Kita menyampaikan kepada masyarakat, pemutihan denda pajak diperpanjang sampai 31 Agustus 2019. Diharapkan warga Pekanbaru bisa memanfaatkan keistimewaan ini,” kata Zulhelmi, Rabu (24/7/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pada 2019 Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, melalui Bapenda memasang target penerimaan PBB sebesar Rp138 miliar. Target tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai Rp191 miliar.

Realisasi yang tidak maksimal membuat penetapan target dievaluasi dan diturunkan. Bapenda terus melakukan inovasi untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) untuk bisa mengejar target PBB. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memberikan pemutihan denda PBB.

Dengan adanya pemutihan dan perpanjangan batas waktu pemutihan denda PBB, Zulhelmi berharap bisa memotivasi wajib pajak yang menunggak untuk membayarkan kewajibannya hingga batas waktu atau jatuh tempo PBB 31 Agustus 2019.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dia menambahkan, untuk persyaratan pemutihan denda, wajib pajak cukup melampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun terakhir. Denda akan dihapuskan sehingga wajib pajak hanya membayar pajak pokok.

“Dari evaluasi hingga 23 Juli, partisipasi wajib pajak cukup tinggi, makanya kita memberikan perpanjangan waktu untuk pemutihan denda. Semoga perpanjangan penghapusan denda PBB ini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak,” imbaunya seperti dilansir halloriau.com. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN