KOTA PEKANBARU

Pengumuman! Program Pemutihan Denda PBB Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juli 2019 | 16:46 WIB
Pengumuman! Program Pemutihan Denda PBB Diperpanjang

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Program penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai bagian dari peringatan hari jadi Kota Pekanbaru, Riau, diperpanjang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan pemutihan denda PBB yang seharusnya berakhir Senin (22/7/2019) diperpanjang hingga Sabtu (31/8/2019). Perpanjangan waktu ini sudah disetujui Wali Kota Pekanbaru.

“Kita menyampaikan kepada masyarakat, pemutihan denda pajak diperpanjang sampai 31 Agustus 2019. Diharapkan warga Pekanbaru bisa memanfaatkan keistimewaan ini,” kata Zulhelmi, Rabu (24/7/2019).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pada 2019 Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, melalui Bapenda memasang target penerimaan PBB sebesar Rp138 miliar. Target tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai Rp191 miliar.

Realisasi yang tidak maksimal membuat penetapan target dievaluasi dan diturunkan. Bapenda terus melakukan inovasi untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) untuk bisa mengejar target PBB. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memberikan pemutihan denda PBB.

Dengan adanya pemutihan dan perpanjangan batas waktu pemutihan denda PBB, Zulhelmi berharap bisa memotivasi wajib pajak yang menunggak untuk membayarkan kewajibannya hingga batas waktu atau jatuh tempo PBB 31 Agustus 2019.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Dia menambahkan, untuk persyaratan pemutihan denda, wajib pajak cukup melampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun terakhir. Denda akan dihapuskan sehingga wajib pajak hanya membayar pajak pokok.

“Dari evaluasi hingga 23 Juli, partisipasi wajib pajak cukup tinggi, makanya kita memberikan perpanjangan waktu untuk pemutihan denda. Semoga perpanjangan penghapusan denda PBB ini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak,” imbaunya seperti dilansir halloriau.com. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?