EFEK VIRUS CORONA

Pengumuman! PPKM Mikro Kini Berlaku di 15 Provinsi

Dian Kurniati | Jumat, 19 Maret 2021 | 15:25 WIB
Pengumuman! PPKM Mikro Kini Berlaku di 15 Provinsi

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selama 2 pekan dari 23 Maret hingga 5 April 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan itu mempertimbangkan penambahan kasus aktif Covid-19 hingga saat ini. Selain itu, pemerintah juga memperluas pemberlakuan PPKM mikro ke 5 provinsi, dari yang sebelumnya hanya 10 provinsi.

"Lima daerah tambahan adalah Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat sehingga menjadi 15 daerah," katanya melalui konferensi video, Jumat (18/3/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar NPWP Lewat Ereg, Ternyata Pernah Punya NPWP Debitur

Airlangga mengatakan penentuan perpanjangan dan perluasan PPKM mikro masih sama seperti sebelumnya, yakni harus memenuhi salah satu dari empat parameter.

Parameter tersebut meliputi tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, serta tingkat keterisian rumah sakit (bed occupancy rate/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%.

Soal kebijakan pembatasan kegiatan juga sama, kecuali untuk kegiatan belajar-mengajar dapat dilakukan tatap muka untuk perguruan tinggi/akademi secara bertahap. Kegiatan seni budaya diizinkan buka maksimum 25% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

Airlangga memerinci kebijakan PPKM mikro tersebut akan berlaku di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Dia pun meminta gubernur untuk segera menerbitkan instruksi mengenai perpanjangan PPKM skala mikro tersebut, termasuk pada 5 provinsi yang baru ditetapkan. "Pokok-pokok perpanjangan dan perluasan tersebut dasarnya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021," ujarnya.

Hingga 15 Maret 2020, Airlangga menyebut kasus aktif mulai menunjukkan penurunan karena kebijakan PPKM skala mikro. Sejak berlaku pada 5 Februari 2021, kasus aktif menurun 25,42%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 12 November 2024 | 19:00 WIB KP2KP SINJAI

WP Gagal Daftar NPWP Lewat Ereg, Ternyata Pernah Punya NPWP Debitur

Minggu, 01 September 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Minggu, 01 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Kelompok Kelas Menengah Kian Rentan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra